Salin Artikel

Tempat Karaoke di Tuban Kena Razia, Buka Saat Ramadhan dan Jual Miras

TUBAN, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, merazia cafe dan tempat karaoke yang disinyalir nekat buka saat Ramadhan, Sabtu (1/4/2023).

Hasilnya, petugas menemukan cafe atau tempat karaoke yang masih buka dan menjual minuman keras tanpa dilengkapi surat izin edar dari pemerintah daerah. 

Kepala Satuan Samaptha Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, razia tersebut dilakukan demi ketertiban masyarakat Tuban selama Ramadhan.

Adapun sasaran razia adalah tempat karaoke dan cafe yang masih nekat melanggar larangan beroperasi selama Ramadhan. 

"Razia ciptakan kondisi ini dilakukan dengan sasaran tempat karaoke dan penjual miras yang masih beroperasi pada saat malam Bulan Ramadan," kata AKP Chakim Amrullah kepada Kompas.com, Minggu (2/4/2023).

Pada saat razia berlangsung, petugas gabungan langsung menyisir tempat karaoke di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Kebonsari, Tuban. 

Hasilnya, di tempat karaoke tersebut, petugas menemukan minuman keras golongan B dan C tanpa izin jual yang disajikan kepada pengunjung.

Selanjutnya, petugas bergeser ke sebuah kafe dan resto yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. 

Di dalam kafe tersebut, petugas malah mendapati minuman keras golongan A yang dijual kepada pengunjung tanpa surat izin edar dari pemerintah setempat. 

"Dari pemeriksaan, tempat karaoke dan kafe tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan B, C, maupun A, sehingga minuman tersebut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya memanggil pengelola tempat karaoke dan kafe tersebut untuk proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggarannya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/02/204209778/tempat-karaoke-di-tuban-kena-razia-buka-saat-ramadhan-dan-jual-miras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke