KOMPAS.com - Besaran Zakat Fitrah selama Ramadhan 2023 memiliki jumlah yang berbeda di setiap daerah.
Pembayaran besaran Zakat Fitrah ditentukan berdasarkan harga bahan makananan pokok, seperti beras yang berlaku di wilayah setempat.
Besaran zakat fitrah di Madiun, Jawa Timur, telah ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama antara Pemerintah Kota Madiun, MUI, Baznas, LAS, dan organisasi massa Islam lainnya
Dilansir dari laman baznas zakat fitrah wajib ditunaikan setiap jiwa yang beragama Islam, laki-laki maupun perempuan, tua atau muda, bahkan bayi yang bari lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahri terbenam.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas beras seperti yang dikonsumsi sehari-hari.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenag Kota Madiun Nomor 451/1498/401.012/2023, besaran zakat fitrah di Madiun ditetapkan sebesar 36 ribu per jiwa atau setara 3 kilogram beras.
Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Umat Islam?
Pembayaran zakat fitrah dapat berupa beras atau uang.
Para ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha'gandum, kurma, atau beras.
Jumlah nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Besaran zakat tersebut mengacu pada harga beras di Madiun. Saat ini, harga beras diasumsikan senilai Rp 12.000 per kilogram.
Sedangkan besaran fidyah ditetapkan rp 15.000 per hari. Jumlah nominal fidyah tersebut setara dengan 7 ons harga beras.
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Di luar waktu tersebut, zakat fitrah tidak dapat dilakukan, karena jika zakat fitrah dilakukan di luar waktunya maka hukumnya dapat menjadi haram.
Sejumlah ulama berpendapat mengenai waktu terbaik membayar zakat fitrah.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bayar zakat fitrah wajib dilakukan pada saat terbit fajar Idul Fitri.
Pandangan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyebutkan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri.
Imam Syafi'i memperbolehkan pembayaran zakat lebih cepat selama ada faktor uzur (sebab) atau halangan.
Baca juga: Kapan Waktu Terakhir Membayar Zakat Fitrah?
Imam Malik dan Imam Ahmad juga memiliki pendapat yang sama, tetapi hanya dua hari atau sehari sebelum hari raya Idul Fitri.
Selain ada lima hukum dalam membayar zakat fitrah, seperti yang dilansir dari KOMPAS.com (22/04/2022)
(Editor: Nur Jamal Shaid)
Sumber:
money.kompas.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.