Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/04/2023, 19:58 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Besaran Zakat Fitrah selama Ramadhan 2023 memiliki jumlah yang berbeda di setiap daerah.

Pembayaran besaran Zakat Fitrah ditentukan berdasarkan harga bahan makananan pokok, seperti beras yang berlaku di wilayah setempat.

Besaran zakat fitrah di Madiun, Jawa Timur, telah ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama antara Pemerintah Kota Madiun, MUI, Baznas, LAS, dan organisasi massa Islam lainnya

Dilansir dari laman baznas zakat fitrah wajib ditunaikan setiap jiwa yang beragama Islam, laki-laki maupun perempuan, tua atau muda, bahkan bayi yang bari lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahri terbenam.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas beras seperti yang dikonsumsi sehari-hari.

Zakat Fitrah Lebaran 2023 di Madiun

Besaran Zakat Fitrah Lebaran 2023 di Madiun

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenag Kota Madiun Nomor 451/1498/401.012/2023, besaran zakat fitrah di Madiun ditetapkan sebesar 36 ribu per jiwa atau setara 3 kilogram beras.

Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Umat Islam?

Pembayaran zakat fitrah dapat berupa beras atau uang.

Para ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha'gandum, kurma, atau beras.

Jumlah nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Besaran zakat tersebut mengacu pada harga beras di Madiun. Saat ini, harga beras diasumsikan senilai Rp 12.000 per kilogram.

Sedangkan besaran fidyah ditetapkan rp 15.000 per hari. Jumlah nominal fidyah tersebut setara dengan 7 ons harga beras.

Waktu Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun 

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Di luar waktu tersebut, zakat fitrah tidak dapat dilakukan, karena jika zakat fitrah dilakukan di luar waktunya maka hukumnya dapat menjadi haram.

Sejumlah ulama berpendapat mengenai waktu terbaik membayar zakat fitrah.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bayar zakat fitrah wajib dilakukan pada saat terbit fajar Idul Fitri.

Pandangan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyebutkan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri.

Imam Syafi'i memperbolehkan pembayaran zakat lebih cepat selama ada faktor uzur (sebab) atau halangan.

Baca juga: Kapan Waktu Terakhir Membayar Zakat Fitrah?

Imam Malik dan Imam Ahmad juga memiliki pendapat yang sama, tetapi hanya dua hari atau sehari sebelum hari raya Idul Fitri.

Selain ada lima hukum dalam membayar zakat fitrah, seperti yang dilansir dari KOMPAS.com (22/04/2022)

  • Waktu wajib, pembayaran zakat fitrah pada saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
  • Waktu sunah, pembayaran zakat fitrah pada saat shalat Subuh dan sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu mubah, pembayaran zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.
  • Waktu makruh, pembayaran zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, tetapi sebelum matari tenggelam di hari raya Idul Fitri
  • Waktu haram, pembayaran zakat fitrah setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

(Editor: Nur Jamal Shaid)

Sumber:
money.kompas.com

jatim.antaranews.com

baznas.go.id/zakatfitrah

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bukan Dihapus, Kapolres Sebut CCTV Sekolah Siswi di Gresik Tak Menyala Sebulan Lebih

Bukan Dihapus, Kapolres Sebut CCTV Sekolah Siswi di Gresik Tak Menyala Sebulan Lebih

Surabaya
Pembongkaran Makam Diduga Palsu di Gresik, Kades Sebut Mediasi Libatkan MUI

Pembongkaran Makam Diduga Palsu di Gresik, Kades Sebut Mediasi Libatkan MUI

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 22 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 22 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 22 September 2023: Pagi Cerah dan Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 22 September 2023: Pagi Cerah dan Sore Berawan

Surabaya
Dugaan Penusukan Mata Siswi SD di Gresik dan Kondisi Darurat Perundungan

Dugaan Penusukan Mata Siswi SD di Gresik dan Kondisi Darurat Perundungan

Surabaya
Mayat Laki-laki Ditemukan Membusuk di Lahan Tebu Situbondo, Ada Jeratan di Leher

Mayat Laki-laki Ditemukan Membusuk di Lahan Tebu Situbondo, Ada Jeratan di Leher

Surabaya
Ini Alasan Museum Kesehatan Surabaya Disebut Museum Santet

Ini Alasan Museum Kesehatan Surabaya Disebut Museum Santet

Surabaya
Kisah Pilu Ibu di Kediri Ditemukan Meninggal bersama Anak Penyandang Disabilitas

Kisah Pilu Ibu di Kediri Ditemukan Meninggal bersama Anak Penyandang Disabilitas

Surabaya
Kasus Mata Siswi SD Dicolok Tusuk Bakso di Gresik, Polisi Sudah Periksa 47 Saksi

Kasus Mata Siswi SD Dicolok Tusuk Bakso di Gresik, Polisi Sudah Periksa 47 Saksi

Surabaya
Digelar di GBT, Laga Persebaya Vs Arema FC Bakal Dijaga 4.925 Petugas Gabungan

Digelar di GBT, Laga Persebaya Vs Arema FC Bakal Dijaga 4.925 Petugas Gabungan

Surabaya
Ada Luka Lebam pada Jenazah Perempuan yang Ditemukan di Sungai Wonokromo Surabaya

Ada Luka Lebam pada Jenazah Perempuan yang Ditemukan di Sungai Wonokromo Surabaya

Surabaya
Kesaksian Hanafi, Pemain Futsal Blitar yang Ditendang Saat Selebrasi Sujud Syukur

Kesaksian Hanafi, Pemain Futsal Blitar yang Ditendang Saat Selebrasi Sujud Syukur

Surabaya
Bapanas Bagikan 86 Ton Beras kepada 8.609 Keluarga Miskin Kota Blitar

Bapanas Bagikan 86 Ton Beras kepada 8.609 Keluarga Miskin Kota Blitar

Surabaya
Jabatan sebagai Bupati Jombang Berakhir, Mundjidah Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Jabatan sebagai Bupati Jombang Berakhir, Mundjidah Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Surabaya
Pemkab Tanggung Pengobatan Balita Tercebur Panci Isi Kuah Panas di Ponorogo

Pemkab Tanggung Pengobatan Balita Tercebur Panci Isi Kuah Panas di Ponorogo

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com