Salin Artikel

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun

KOMPAS.com - Besaran Zakat Fitrah selama Ramadhan 2023 memiliki jumlah yang berbeda di setiap daerah.

Pembayaran besaran Zakat Fitrah ditentukan berdasarkan harga bahan makananan pokok, seperti beras yang berlaku di wilayah setempat.

Besaran zakat fitrah di Madiun, Jawa Timur, telah ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama antara Pemerintah Kota Madiun, MUI, Baznas, LAS, dan organisasi massa Islam lainnya

Dilansir dari laman baznas zakat fitrah wajib ditunaikan setiap jiwa yang beragama Islam, laki-laki maupun perempuan, tua atau muda, bahkan bayi yang bari lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahri terbenam.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas beras seperti yang dikonsumsi sehari-hari.

Zakat Fitrah Lebaran 2023 di Madiun

Besaran Zakat Fitrah Lebaran 2023 di Madiun

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenag Kota Madiun Nomor 451/1498/401.012/2023, besaran zakat fitrah di Madiun ditetapkan sebesar 36 ribu per jiwa atau setara 3 kilogram beras.

Pembayaran zakat fitrah dapat berupa beras atau uang.

Para ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha'gandum, kurma, atau beras.

Jumlah nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Besaran zakat tersebut mengacu pada harga beras di Madiun. Saat ini, harga beras diasumsikan senilai Rp 12.000 per kilogram.

Sedangkan besaran fidyah ditetapkan rp 15.000 per hari. Jumlah nominal fidyah tersebut setara dengan 7 ons harga beras.

Waktu Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun 

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Di luar waktu tersebut, zakat fitrah tidak dapat dilakukan, karena jika zakat fitrah dilakukan di luar waktunya maka hukumnya dapat menjadi haram.

Sejumlah ulama berpendapat mengenai waktu terbaik membayar zakat fitrah.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bayar zakat fitrah wajib dilakukan pada saat terbit fajar Idul Fitri.

Pandangan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyebutkan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri.

Imam Syafi'i memperbolehkan pembayaran zakat lebih cepat selama ada faktor uzur (sebab) atau halangan.

Imam Malik dan Imam Ahmad juga memiliki pendapat yang sama, tetapi hanya dua hari atau sehari sebelum hari raya Idul Fitri.

Selain ada lima hukum dalam membayar zakat fitrah, seperti yang dilansir dari KOMPAS.com (22/04/2022)

  • Waktu wajib, pembayaran zakat fitrah pada saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
  • Waktu sunah, pembayaran zakat fitrah pada saat shalat Subuh dan sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu mubah, pembayaran zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.
  • Waktu makruh, pembayaran zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, tetapi sebelum matari tenggelam di hari raya Idul Fitri
  • Waktu haram, pembayaran zakat fitrah setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

(Editor: Nur Jamal Shaid)

Sumber:
money.kompas.com

jatim.antaranews.com

baznas.go.id/zakatfitrah

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/01/195845278/besaran-zakat-fitrah-ramadhan-2023-di-madiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke