Keenam pelaku yang diamankan polisi di antaranya ada ketua rukun tetangga (RT) dan kepala dusun di Desa Blongko. Keduanya bersama warga lainnya diduga turut mengeroyok Jamal sampai meninggal dunia.
“Sehingga menyebabkan meninggalnya pelaku percobaan pencurian tersebut (Jamal), dan tujuh orang lainnya masih kita DPO, dan tetap coba kita kejar, dan saya meminta agar segera menyerahkan diri,” imbau Gusti.
Baca juga: Pria di Nganjuk Curi Motor Milik Petani, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Tak hanya mengeroyok Jamal hingga tewas, massa juga membakar motor Jamal.
Gusti menjelaskan, usai menghajar Jamal, massa membawa yang bersangkutan ke sebuah makam yang jaraknya sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Di pemakaman umum ini warga hendak membakar Jamal.
Baca juga: Gesekan Antarpesilat di Nganjuk, Atap Rumah Warga Rusak Dilempari Batu
Menurut Gusti, aksi nekat warga ini berhasil dicegah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Blongko yang saat itu baru tiba di area pemakaman.
“Sehinga Babinsa dan Bhabinkamtibmas menyuruh setop melakukan tindakan main hakim sendiri, sehingga pada saat itu tidak jadi dibakar korban, sehingga motornya yang dibakar,” ungkap Gusti.
Kini, keenam pelaku pengeroyokan yang diringkus polisi telah diamankan di Polres Nganjuk. Mereka terancam Pasal 170 dan atau Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Para pelaku ini kita kenakan Pasal 170 ayat 3 di mana dia menyebabkan meninggal dunia, dan atau (pasal) 406 karena yang bersangkutan itu ingin membakar korban namun yang dibakar akhirnya sepeda motor,” pungkas Gusti.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang