LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Ketiga tersangka itu diduga menjadi penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiga tersangka itu yakni SR alias INS (50), warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, H (39) dan LJS (47), warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, ketiganya beroperasi memberangkatkan CPMI ilegal sejak Mei 2022.
Baca juga: Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Pengiriman Calon PMI Ilegal di Lumajang
Sampai ditangkap polisi di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, ketiga tersangka ini telah mengirim PMI ilegal sebanyak 25 orang.
"Dari pemeriksaan kami, operasi dari SR, LJS, dan H ini sudah mulai Mei 2022. Mereka sudah melakukan pengiriman 3 kali dan terhitung sudah 25 PMI ilegal dikirim," kata Boy di Mapolres Lumajang, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Polres Lumajang Ungkap Pengiriman CPMI Ilegal ke Luar Negeri, 3 Orang Jadi Tersangka
"Walaupun ada ketidaksesuaian keterangan antara SR, H, dan LJS, tapi kami sudah dapatkan catatan perjalanannya dan akan kami kembangkan," imbuhnya.
Menurut Boy, CPMI yang akan diberangkatkan oleh tersangka diberikan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di rumah dan perjalanan berangkat ke Lumajang sebagai tempat penampungan.
"CPMI ini diberikan uang untuk keluarga atau anak-anak mereka dan semua biaya pemberangkatan ditanggung oleh para sponsor dan agen ini," jelas Boy.
Sedangkan, penyalur yang kini telah ditahan di Mapolda Jawa Timur itu mendapatkan keuntungan antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta untuk setiap pekerja migran yang diberangkatkan.
"Jadi sponsornya kan LJS dan H yang dari Lumajang. Mereka dapat keuntungan dari kerja samanya dengan SR ini antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per TKI," pungkasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.