Salin Artikel

3 Tersangka Penyalur CPMI Ilegal di Lumajang Sudah Pernah Kirim 25 CPMI Ilegal

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Ketiga tersangka itu diduga menjadi penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketiga tersangka itu yakni SR alias INS (50), warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, H (39) dan LJS (47), warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, ketiganya beroperasi memberangkatkan CPMI ilegal sejak Mei 2022.

Sampai ditangkap polisi di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, ketiga tersangka ini telah mengirim PMI ilegal sebanyak 25 orang.

"Dari pemeriksaan kami, operasi dari SR, LJS, dan H ini sudah mulai Mei 2022. Mereka sudah melakukan pengiriman 3 kali dan terhitung sudah 25 PMI ilegal dikirim," kata Boy di Mapolres Lumajang, Rabu (8/3/2023).

"Walaupun ada ketidaksesuaian keterangan antara SR, H, dan LJS, tapi kami sudah dapatkan catatan perjalanannya dan akan kami kembangkan," imbuhnya.

Menurut Boy, CPMI yang akan diberangkatkan oleh tersangka diberikan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di rumah dan perjalanan berangkat ke Lumajang sebagai tempat penampungan.

"CPMI ini diberikan uang untuk keluarga atau anak-anak mereka dan semua biaya pemberangkatan ditanggung oleh para sponsor dan agen ini," jelas Boy.

Sedangkan, penyalur yang kini telah ditahan di Mapolda Jawa Timur itu mendapatkan keuntungan antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta untuk setiap pekerja migran yang diberangkatkan.

"Jadi sponsornya kan LJS dan H yang dari Lumajang. Mereka dapat keuntungan dari kerja samanya dengan SR ini antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per TKI," pungkasnya.

17 orang CPMI itu berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Mereka telah berada di Lumajang selama 10 hari sebelum diamankan polisi.

Rencananya, mereka akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang penyalur sebagai tersangka, yakni SR, H dan LJS.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/08/142950778/3-tersangka-penyalur-cpmi-ilegal-di-lumajang-sudah-pernah-kirim-25-cpmi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke