Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Lumajang Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana

Kompas.com - 03/03/2023, 09:15 WIB
Miftahul Huda,
Krisiandi

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristopo Sumedi menyebutkan, akan segera tetapkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembibitan pisang mas kirana tahun 2020 di Kabupaten Lumajang.

Menurutnya, tersangka akan ditetapkan setelah kerugian negara selesai dihitung Inspektorat Jenderal (itjen) Kementerian Pertanian.

"Begitu hitungan kerugian selesai negara langsung saya tetapkan (tersangka)," kata Ristopo di Pasar Baru Lumajang, Jumat (10/2/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lumajang mengumumkan sedang menyelidiki dugaan korupsi pembibitan pisang mas kirana pada 21 Juli 2022.

Program dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang itu dieksekusi pada 2020.

Sebanyak 200.000 lebih bibit pisang mas kirana disalurkan oleh Kementerian Pertanian untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lumajang. 

Nilai program ini mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, karena beberapa masyarakat telah menanam terlebih dahulu, program itu diganti dengan uang tunai.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pisang Mas Kirana Terancam Molor, Ini Penjelasan Kejari Lumajang

Temuan kejaksaan, beberapa petani yang menerima program berupa uang tunai hanya mendapat uang Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per bibit.

Padahal, laporan yang ditulis Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang dalam pertanggungjawabannya ke pemerintah pusat seharga Rp 6.300 per bibit pisang mas kirana.

Hitungan sementara kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Negeri Lumajang saat itu adalah Rp 800 juta.

Empat Calon Tersangka

Tujuh bulan kasus ini bergulir sejak diumumkan, Kejari Lumajang belum menemukan siapa sosok yang paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi pisang mas kirana.

Padahal, dalam rilis resminya 21 Juli 2022, kejaksaan mengatakan, akan menetapkan nama tersangka dalam kurun waktu dua minggu.

Kala itu, kejaksaan menyebut, telah mengantongi empat nama calon tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara sampai Rp 800 juta itu.

Keempat calon tersangka  tiga di antaranya merupakan oknum pejabat yang kala berdinas di Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pisang Mas Kirana, Kejari Lumajang Geledah Kantor Dinas Pertanian

Satu orang lagi, merupakan rekanan yang menyediakan bibit pisan mas kirana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com