Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Lumajang Ungkap Pengiriman CPMI Ilegal ke Luar Negeri, 3 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/03/2023, 22:09 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lumajang mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke luar negeri. Polres Lumajang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, tiga tersangka dalam kasus ini adalah SR alias INS (50), warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, H (39) dan LJ (47) warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kami tetapkan tiga tersangka H, LJ, dan SR. SR ini berasal dari jakarta dan saat itu ada di lokasi dan dia yang memesan kepada LJ dan suaminya H yang merupakan orang Lumajang," kata Boy Jeckson di Mapolda Jawa Timur, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Minta Dinas Pariwisata Berbenah, Wabup: Kita Perlu Tunjukkan Eksotiknya Lumajang

Selain itu, dalam kasus ini Polres Lumajang juga mengamankan 17 perempuan CPMI ilegal. Mereka diamankan di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Minggu (5/3/2023).

17 orang CPMI itu berasal dari Lombok. Tiga di antaranya tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan satu orang lagi tengah hamil tiga bulan. Mereka sudah 10 hari berada di Lumajang.

Baca juga: 120 Hektar Lahan Pertanian di Lumajang Terendam Banjir, Terancam Gagal Panen

17 CPMI itu rencananya akan diberangkatkan oleh tersangka ke Arab Saudi.

Boy menuturkan, tiga orang tersangka ini memiliki tugas dan peran yang berbeda. SR memesan calon PMI kepada LJ dan H yang berperan sebagai penyedia akomodasi untuk memberangkatkan CPMI.

Dalam mencari CPMI, LJ dan H dibantu oleh petugas lapangan di Lombok. Petugas lapangan itu yang kemudian mengirimkan foto dokumen kependudukan kepada SR.

Jika SR sudah setuju, maka LJ dan H akan mengirimkan uang kepada CPMI untuk digunakan sebagai biaya akomodasi menuju Lumajang.

"Modusnya SR memesan CPMI kepada LJ dan H sebagai sponsor yang kemudian menugaskan petugas lapangan di Lombok untuk mencarikan dan memfoto dokumen kependudukan CPMI itu kepada SR. Kalau disetujui, maka akan ditransfer uang 50 persen untuk perjalanan CPMI itu ke Lumajang" jelasnya.

Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 1 PP Nomor 59 Tahun 2021 dan atau UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkas Boy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Viral Video Anak-anak Kampanye Prabowo-Gibran di Pamekasan

Viral Video Anak-anak Kampanye Prabowo-Gibran di Pamekasan

Surabaya
Tak Ada Pengaduan Pelanggaran dalam 11 Hari Masa Kampanye di Situbondo, Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Rendah

Tak Ada Pengaduan Pelanggaran dalam 11 Hari Masa Kampanye di Situbondo, Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Rendah

Surabaya
4 Korban Laporkan Kepsek di Sampang soal Kasus Pelecehan

4 Korban Laporkan Kepsek di Sampang soal Kasus Pelecehan

Surabaya
Pemkab Bangkalan Kaji Sanksi untuk ASN yang Ikut Deklarasi Capres

Pemkab Bangkalan Kaji Sanksi untuk ASN yang Ikut Deklarasi Capres

Surabaya
Alasan 301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Menikah selama 2023

Alasan 301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Menikah selama 2023

Surabaya
8 Oleh-oleh Khas Kediri, Salah Satunya Tahu Takwa

8 Oleh-oleh Khas Kediri, Salah Satunya Tahu Takwa

Surabaya
Cerita Satu Keluarga Saling Menyelamatkan saat Kebakaran Ruko di Surabaya

Cerita Satu Keluarga Saling Menyelamatkan saat Kebakaran Ruko di Surabaya

Surabaya
Diduga Masalah Ekonomi, Pria di Kota Malang Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Diduga Masalah Ekonomi, Pria di Kota Malang Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Surabaya
Sebut Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi, Aktivis dan Budayawan asal Kota Batu Minta Maaf

Sebut Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi, Aktivis dan Budayawan asal Kota Batu Minta Maaf

Surabaya
Fakta Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Terdengar Ledakan dan Kendala Sumber Air

Fakta Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Terdengar Ledakan dan Kendala Sumber Air

Surabaya
Kepala Desa di Lamongan Ditahan karena Dugaan Korupsi dan Salahgunakan Wewenang

Kepala Desa di Lamongan Ditahan karena Dugaan Korupsi dan Salahgunakan Wewenang

Surabaya
Potongan Payudara Ditemukan di Adventure Land Romokalisari Surabaya

Potongan Payudara Ditemukan di Adventure Land Romokalisari Surabaya

Surabaya
Seorang Karyawan Pabrik Bola Piala Dunia 2022 di Madiun Alami Luka Bakar 45 Persen

Seorang Karyawan Pabrik Bola Piala Dunia 2022 di Madiun Alami Luka Bakar 45 Persen

Surabaya
Emil Dardak Isyaratkan Kembali Dampingi Khofifah pada Pilkada Jatim 2024

Emil Dardak Isyaratkan Kembali Dampingi Khofifah pada Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Anggapan Pemerintahan Jokowi Kembali ke Pola Orba, SBY: Mudah-mudahan Kita Tak Kembali ke Masa Lalu

Anggapan Pemerintahan Jokowi Kembali ke Pola Orba, SBY: Mudah-mudahan Kita Tak Kembali ke Masa Lalu

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com