Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Lumajang Ungkap Pengiriman CPMI Ilegal ke Luar Negeri, 3 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/03/2023, 22:09 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lumajang mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke luar negeri. Polres Lumajang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, tiga tersangka dalam kasus ini adalah SR alias INS (50), warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, H (39) dan LJ (47) warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kami tetapkan tiga tersangka H, LJ, dan SR. SR ini berasal dari jakarta dan saat itu ada di lokasi dan dia yang memesan kepada LJ dan suaminya H yang merupakan orang Lumajang," kata Boy Jeckson di Mapolda Jawa Timur, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Minta Dinas Pariwisata Berbenah, Wabup: Kita Perlu Tunjukkan Eksotiknya Lumajang

Selain itu, dalam kasus ini Polres Lumajang juga mengamankan 17 perempuan CPMI ilegal. Mereka diamankan di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Minggu (5/3/2023).

17 orang CPMI itu berasal dari Lombok. Tiga di antaranya tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan satu orang lagi tengah hamil tiga bulan. Mereka sudah 10 hari berada di Lumajang.

Baca juga: 120 Hektar Lahan Pertanian di Lumajang Terendam Banjir, Terancam Gagal Panen

17 CPMI itu rencananya akan diberangkatkan oleh tersangka ke Arab Saudi.

Boy menuturkan, tiga orang tersangka ini memiliki tugas dan peran yang berbeda. SR memesan calon PMI kepada LJ dan H yang berperan sebagai penyedia akomodasi untuk memberangkatkan CPMI.

Dalam mencari CPMI, LJ dan H dibantu oleh petugas lapangan di Lombok. Petugas lapangan itu yang kemudian mengirimkan foto dokumen kependudukan kepada SR.

Jika SR sudah setuju, maka LJ dan H akan mengirimkan uang kepada CPMI untuk digunakan sebagai biaya akomodasi menuju Lumajang.

"Modusnya SR memesan CPMI kepada LJ dan H sebagai sponsor yang kemudian menugaskan petugas lapangan di Lombok untuk mencarikan dan memfoto dokumen kependudukan CPMI itu kepada SR. Kalau disetujui, maka akan ditransfer uang 50 persen untuk perjalanan CPMI itu ke Lumajang" jelasnya.

Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 1 PP Nomor 59 Tahun 2021 dan atau UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkas Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com