Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pemuda di Pasuruan Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi: Pelaku Sakit Hati karena Korban Tak Aktif di Grup WhatsApp

Kompas.com - 05/03/2023, 16:46 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Empat pemuda di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap N, teman mereka, seorang pelajar SMP.

Para pelaku berinisial T, H, D, dan A.

"Motif penganiayaan itu disebabkan karena rasa sakit hati para pelaku kepada korban, lantaran korban tidak aktif dalam grup WhatsApp yang diketuai oleh T, dan tidak bersedia diajak kumpul," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Sabtu (4/3/2023).

Dalam kasus tersebut, T dan H menjadi penganiaya korban. Adapun, D dan A berperan merekam aksi kedua kawannya. Video penganiayaan itu sempat beredar di media sosial.

Farouk mengatakan, ada tiga pelaku yang masih di bawah umur, sedangkan satu lainnya sudah cukup umur. Mereka kini dimasukkan ke tahanan anak Polres Pasuruan.

Baca juga: Tidak Aktif di Grup WhatsApp, Seorang Pelajar di Pasuruan Dikeroyok 4 Temannya

Kronologi pelajar SMP di Pasuruan dianiaya teman gara-gara tak aktif di grup WhatsApp

Penganiayaan tersebut berlangsung di area warung kopi di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Kamis (2/3/2023).

Sebelum pengeroyokan, pelaku terlebih dulu menjemput korban di sekolah pada Kamis siang. Mereka kemudian membawa korban ke lokasi kejadian. N dikeroyok sekitar pukul 13.00 WIB.

Akibat penganiayaan itu, N menderita memar di telinga kiri, hidung, dada kanan, lengan kiri, siku kanan, dan pinggang kiri.

"Luka-luka diduga akibat tendangan bertubi-tubi yang dilayangkan pelaku kepada korban. Namun, ia sudah mendapatkan perawatan medis," ucapnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka terancam Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mana ancaman pidananya kurungan penjara maksimal lima tahun.

Baca juga: Pelajar di Pasuruan Dikeroyok Sekelompok Pemuda, 4 Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Surabaya
Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Kota Malang, Diduga Bunuh Diri

Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Kota Malang, Diduga Bunuh Diri

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com