PASURUAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan empat pelaku penganiayaan pelajar di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (2/3/2023).
Keempat tersangka itu adalah T, H, D, dan A. T dan H berperan sebagai pelaku yang menganiaya korban berinisial N. Sementara D dan A merekam video penganiayaan itu.
Baca juga: Tidak Aktif di Grup WhatsApp, Seorang Pelajar di Pasuruan Dikeroyok 4 Temannya
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, keempat pelaku disangka Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara," kata Farouk saat dihubungi, Sabtu (4/3/2023).
Menurut Farouk, sebanyak tiga tersangka masih di bawa umur. Sedangkan satu pelaku sudah cukup umur.
"Mereka kami tahan di tahanan anak Polres Pasuruan," ujarnya.
Akibat penganiayaan itu, N mengalami luka memar di hidung, telinga kiri, dada kanan, lengan kiri, siku kanan, dan pinggang kiri.
"Luka-luka diduga akibat tendangan bertubi-tubi yang dilayangkan pelaku kepada korban. Namun, ia sudah mendapatkan perawatan medis," ujar Farouk.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan sekelompok pemuda menganiaya seorang pelajar viral di media sosial. Terlihat salah satu pemuda menendang dada dan wajah pelajar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, penganiayaan itu terjadi di dekat warung kopi di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Jembatan Karangjati Pasuruan Ambles, Pengendara dari Arah Surabaya Diminta Berhati-hati
Korban pengeroyokan adalah N (15) siswa SMP Al Azhar Sekarjoho, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.
Motif penganiayaan itu dilakukan karena sakit hati korban tidak aktif di dalam grup WhatsApp yang dipimpin T. Selain itu, pelaku kesal karena korban tak bersedia saat diajak berkumpul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.