BLITAR, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar menolak gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar pada persidangan yang digelar Rabu (22/2/2023).
Gugatan tersebut diajukan setelah Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Senin (12/12/2022) dini hari.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Mantan Wali Kota Blitar Berlangsung Singkat
"Mengadili menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Ketua Majelis Hakim Taufik Nur Hidayat membacakan amar putusan, Rabu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penetapan status tersangka kepada Samanhudi oleh Polda Jatim telah sesuai prosedur hukum.
Taufik mengatakan, majelis hakim menilai penyidik kepolisian telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Baca juga: Tim Hukum Optimistis Mantan Wali Kota Blitar Lepas dari Status Tersangka
Alat bukti yang dimaksud, kata Taufik, berupa bukti permulaan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan tersangka.
Merespons penolakan itu, kuasa hukum pemohon Hendi Priyono menilai majelis hakim yang mengadili gugatan praperadilan tersebut lebih berpihak pada kecukupan alat bukti dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.
Majelis hakim, lanjut Hendi, cenderung tidak mengakomodasi adanya ketentuan bagi penyidik kepolisian untuk lebih dulu memeriksa calon tersangka sebagai saksi sebelum menerapkannya sebagai tersangka sebuah tindak pidana.
"Mungkin hakim PN Blitar ini lebih condong pada tidak ada keharusan pemeriksaan calon tersangka," ujarnya.
Meski demikian, ujarnya, tim kuasa hukum Samanhudi menghormati apa yang menjadi keputusan hakim, yakni menolak gugatan pemohon.
"Dari awal semangat kita bukan semangat perlawanan tapi menguji penetapan tersangka," ujarnya.
Baca juga: Alasan Samanhudi Ajukan Praperadilan Perkara Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar
Tim kuasa hukum, lanjutnya, tetap berpandangan bahwa penyidik seharusnya lebih dulu memeriksa calon tersangka sebagai saksi.
Seperti diberitakan, 27 Januari 2023, tim Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi saat beraktivitas di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Saat itu, Ditreskrimum Polda Jatim yang menyidik kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso telah menetapkan Samanhudi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan pelaku perampokan yang telah tertangkap.
Samanhudi diduga berperan memberikan informasi mengenai rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso serta lokasi penyimpanan uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.