Salin Artikel

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi

Gugatan tersebut diajukan setelah Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Senin (12/12/2022) dini hari.

"Mengadili menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Ketua Majelis Hakim Taufik Nur Hidayat membacakan amar putusan, Rabu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penetapan status tersangka kepada Samanhudi oleh Polda Jatim telah sesuai prosedur hukum.

Taufik mengatakan, majelis hakim menilai penyidik kepolisian telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Alat bukti yang dimaksud, kata Taufik, berupa bukti permulaan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan tersangka.

Merespons penolakan itu, kuasa hukum pemohon Hendi Priyono menilai majelis hakim yang mengadili gugatan praperadilan tersebut lebih berpihak pada kecukupan alat bukti dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.

Majelis hakim, lanjut Hendi, cenderung tidak mengakomodasi adanya ketentuan bagi penyidik kepolisian untuk lebih dulu memeriksa calon tersangka sebagai saksi sebelum menerapkannya sebagai tersangka sebuah tindak pidana.

"Mungkin hakim PN Blitar ini lebih condong pada tidak ada keharusan pemeriksaan calon tersangka," ujarnya.

Meski demikian, ujarnya, tim kuasa hukum Samanhudi menghormati apa yang menjadi keputusan hakim, yakni menolak gugatan pemohon.

"Dari awal semangat kita bukan semangat perlawanan tapi menguji penetapan tersangka," ujarnya.

Tim kuasa hukum, lanjutnya, tetap berpandangan bahwa penyidik seharusnya lebih dulu memeriksa calon tersangka sebagai saksi.

Seperti diberitakan, 27 Januari 2023, tim Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi saat beraktivitas di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Saat itu, Ditreskrimum Polda Jatim yang menyidik kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso telah menetapkan Samanhudi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan pelaku perampokan yang telah tertangkap.

Samanhudi diduga berperan memberikan informasi mengenai rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso serta lokasi penyimpanan uang.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/22/164017378/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-mantan-wali-kota-blitar-samanhudi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke