BLITAR, KOMPAS.com – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan wali kota Blitar M Samanhudi Anwar berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (14/2/2023).
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit, tim kuasa hukum membacakan permohonan gugatan atas penetapan Samanhudi sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Baca juga: Alasan Samanhudi Ajukan Praperadilan Perkara Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar
Selain tim kuasa hukum pemohon, sidang yang dipimpin oleh hakim Taufik Nur Hidayat itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Polda Jatim.
Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum Samanhudi membacakan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya.
Juru bicara tim kuasa hukum pemohon, Hendid Priono mengatakan, materi permohonan gugatan yang dibacakan di persidangan secara substansial sama dengan apa yang selama ini telah dia sampaikan ke publik.
“Intinya kami berpendapat bahwa penetapan tersangka kepada Pak Samanhudi oleh Polda Jatim tidak sesuai prosedur,” ujar Hendi kepada wartawan, Selasa.
Tim kuasa hukum, lanjutnya, berpijak pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyebutkan, penetapan tersangka terhadap seseorang harus didahului oleh pemeriksaan orang yang dimaksud dalam kapasitas sebagai saksi.
“Info dari Pak Samanhudi Anwar, beliau belum pernah dipanggil dan diperiksa (sebagai saksi) tapi tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendi.
Selain itu, merujuk pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Hendi mengatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan telaah tim kuasa hukum, penyidik Polda Jatim baru memiliki satu alat bukti yaitu berupa keterangan dari salah satu dari tiga tersangka yang telah ditangkap.
“Intinya ya dua itu saja yang kita jadikan dasar pengajuan permohonan gugatan praperadilan ini,” tutur Hendi.
Meski berlangsung singkat, jalannya sidang perdana mendapatkan penjagaan ketat dari personel Polsek Sananwetan, Polres Blitar Kota.
Perwakilan dari penyidik Polda Jatim tidak bersedia memberikan pernyataan kepada pers.
Baca juga: Tim Hukum Optimistis Mantan Wali Kota Blitar Lepas dari Status Tersangka
Sebelumnya, Samanhudi ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso di Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar, pada Desember lalu.
Kawanan perampok yang diyakini terdiri dari 5 orang itu berhasil membawa kabur uang ratusan juta rupiah setelah sebelumnya sempat melakukan penganiayaan terhadap Santoso serta mengancam istrinya, Feti Wulandari.
Sekitar dua bulan kemudian, penyidik Polda Jatim berhasil menangkap 3 dari 5 pelaku perampokan di lokasi yang berbeda-beda.
Baca juga: Polisi Masih Kejar 2 Rekan Samanhudi Tersangka Perampokan Wali Kota Blitar, Berikut Ciri-cirinya
Selanjutnya, Jumat (27/1/2023), personel Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi Anwar saat beraktivitas di sebuah lapangan futsal miliknya, Lapangan Futsal Mareno, yang terletak sekitar 1 kilometer dari kediamannya di Kota Blitar.
Menurut polisi, Samanhudi diduga berperan memberikan informasi denah rumah dinas wali kota Blitar kepada para pelaku perampokan.
Sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan Rabu (15/2/2023) dengan agenda pembacaan replik dari termohon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.