BLITAR, KOMPAS.com – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan wali kota Blitar M Samanhudi Anwar berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (14/2/2023).
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit, tim kuasa hukum membacakan permohonan gugatan atas penetapan Samanhudi sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Baca juga: Alasan Samanhudi Ajukan Praperadilan Perkara Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar
Selain tim kuasa hukum pemohon, sidang yang dipimpin oleh hakim Taufik Nur Hidayat itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Polda Jatim.
Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum Samanhudi membacakan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya.
Juru bicara tim kuasa hukum pemohon, Hendid Priono mengatakan, materi permohonan gugatan yang dibacakan di persidangan secara substansial sama dengan apa yang selama ini telah dia sampaikan ke publik.
“Intinya kami berpendapat bahwa penetapan tersangka kepada Pak Samanhudi oleh Polda Jatim tidak sesuai prosedur,” ujar Hendi kepada wartawan, Selasa.
Tim kuasa hukum, lanjutnya, berpijak pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyebutkan, penetapan tersangka terhadap seseorang harus didahului oleh pemeriksaan orang yang dimaksud dalam kapasitas sebagai saksi.
“Info dari Pak Samanhudi Anwar, beliau belum pernah dipanggil dan diperiksa (sebagai saksi) tapi tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendi.
Selain itu, merujuk pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Hendi mengatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan telaah tim kuasa hukum, penyidik Polda Jatim baru memiliki satu alat bukti yaitu berupa keterangan dari salah satu dari tiga tersangka yang telah ditangkap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.