KOMPAS.com - Abdul Aziz (43), warga Probolinggo, Jawa Timur ditangkap polisi saat menggelar resepsi pernikahan anaknya, Sabtu (11/2/2023).
Warga Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Probolinggo itu diduga terlibat pengedaran sabu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat penangkapan, istri Abzul Aziz menangis histeris.
Pria 43 tahun itu adalah jaringan tersangka Yogi, pengedar sabu-sabu yang lebih dulu ditangkap.
Yogi ditangkap saat mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditemani kekasihnya, beberapa pekan lalu.
Baca juga: Detik-detik Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Resepsi Pernikahan Anaknya, Keluarga Menanggung Malu
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan warga yang hadir di resepsi anak Abdul Aziz sempat kaget dengan kedatang petugas.
Namun, Abdul Azis yang sudah mengetahui kedatang polisi sempat bersembunyi di rumah salah satu warga. Sehingga saat polisi datang, pelaku sudah tidak ada di tempat resepi.
Setelah dilakukan penyisiran, pelaku Abdul Aziz tidak bersembunyi di rumahnya, melainkan di rumah tetangga.
"Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak. Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya. Ini cara tersangka mengelabui petugas," ungkapnya, Sabtu (11/2/2023).
AKP Ahmad Jayadi mengatakan petugas sering gagal melakukan penangkapan terhadap Abdul Aziz sering lolos.
Bahkan, Abdul Aziz telah lama jadi target operasi (TO) dan masuk DPO.
"Tersangka ini sangat licin. Dia selalu bisa kabur saat hendak kami amankan. Tersangka melarikan diri berpindah-pindah tempat ke luar kota. Antara lain ke Surabaya dan Madura," paparnya,
Petugas berusaha mencari tahu keberadaan pelaku dan membuat rencana penangkapannya. Kemudian, petugas mendengar kabar Abdul Aziz akan menikahkan anaknya di rumah.
"Otomatis dalam acara pernikahan itu, tersangka pasti menjadi wali anaknya. Oleh karenanya, kami langsung menerjunkan personel ke lokasi guna mengamankan tersangka," kata dia.
"Kalau menunggu acara pernikahan selesai, pelaku bisa melarikan diri lagi," tambahnya.
Baca juga: Saat Resepsi Pernikahan Anaknya, Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
Sebanyak sembilan personel polisi dengan pakaian bebas terlebih dahulu masuk tempat resepsi.
Kemudian sebelas anggota Samapta Polres Probolinggo bersenjata lengkap memantau dari sekitar lokasi resepsi.
"Kami menyiagakan pasukan (personel Samapta) di lokasi sebagai langkah antisipasi apabila terjadi perlawanan saat proses pengamanan," tandasnya.
Proses penangkapan di tempat resepsi gagal, karena Abdul Aziz sudah mengetahui kedatangan petugas.
"Tak lama, kami mendapati tersangka berada di rumah tetangganya. Tersangka sudah mau kabur. Tapi kami bisa mengamankannya," katanya.
Baca juga: Ketua DPC Demokrat Probolinggo Diduga Cabuli Karyawati di Mobil, Jadi Tersangka dan Ditahan
"Saat proses penangkapan berlangsung, suasana kebahagiaan resepsi pernikahan langsung berubah menjadi kegentingan. Istri tersangka sampai histeris," pungkasnya.
Azis langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Jayadi menambahkan, Azis dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Faisol | Editor : Pythag Kurniati), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.