PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Pesta pernikahan yang riang berubah menjadi tegang setelah sejumlah petugas kepolisian menangkap pria yang merupakan pemangku hajatan.
Pria bernama Abdul Azis (43) tersebut ditangkap saat resepsi pernikahan putrinya sedang berlangsung.
Baca juga: Banjir Probolinggo Setinggi Dada Orang Dewasa, Sekda: Posisi Rumah Lebih Rendah dari Sungai
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/2/2023) saat Azis menikahkan anaknya.
Azis yang berasal dari Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Probolinggo ditangkap setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
AKP Ahmad Jayadi menjelaskan, Azis sudah cukup lama masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Wabup Sebut Proyek Tol Probolinggo-Banyuwangi Buka Investasi Lebar-lebar
"Kami pernah melakukan upaya penangkapan, tetapi ia tidak ada di rumahnya saat itu," tutur Jayadi, Sabtu (11/2/2023).
Beberapa waktu setelahnya, petugas mendapat informasi keberadaan Azis yang tengah menikahkan putrinya.
Azis langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Jayadi menambahkan, Azis dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.