Salin Artikel

Istri Histeris Saat Suaminya Ditangkap di Resepsi Pernikahan Anaknya, Ternyata DPO Kasus Narkoba

Warga Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Probolinggo itu diduga terlibat pengedaran sabu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat penangkapan, istri Abzul Aziz menangis histeris.

Pria 43 tahun itu adalah jaringan tersangka Yogi, pengedar sabu-sabu yang lebih dulu ditangkap.

Yogi ditangkap saat mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditemani kekasihnya, beberapa pekan lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan warga yang hadir di resepsi anak Abdul Aziz sempat kaget dengan kedatang petugas.

Namun, Abdul Azis yang sudah mengetahui kedatang polisi sempat bersembunyi di rumah salah satu warga. Sehingga saat polisi datang, pelaku sudah tidak ada di tempat resepi.

Setelah dilakukan penyisiran, pelaku Abdul Aziz tidak bersembunyi di rumahnya, melainkan di rumah tetangga.

"Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak. Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya. Ini cara tersangka mengelabui petugas," ungkapnya, Sabtu (11/2/2023).

AKP Ahmad Jayadi mengatakan petugas sering gagal melakukan penangkapan terhadap Abdul Aziz sering lolos.

Bahkan, Abdul Aziz telah lama jadi target operasi (TO) dan masuk DPO.

"Tersangka ini sangat licin. Dia selalu bisa kabur saat hendak kami amankan. Tersangka melarikan diri berpindah-pindah tempat ke luar kota. Antara lain ke Surabaya dan Madura," paparnya,

Petugas berusaha mencari tahu keberadaan pelaku dan membuat rencana penangkapannya. Kemudian, petugas mendengar kabar Abdul Aziz akan menikahkan anaknya di rumah.

"Otomatis dalam acara pernikahan itu, tersangka pasti menjadi wali anaknya. Oleh karenanya, kami langsung menerjunkan personel ke lokasi guna mengamankan tersangka," kata dia.

"Kalau menunggu acara pernikahan selesai, pelaku bisa melarikan diri lagi," tambahnya.

Sebanyak sembilan personel polisi dengan pakaian bebas terlebih dahulu masuk tempat resepsi.

Kemudian sebelas anggota Samapta Polres Probolinggo bersenjata lengkap memantau dari sekitar lokasi resepsi.

"Kami menyiagakan pasukan (personel Samapta) di lokasi sebagai langkah antisipasi apabila terjadi perlawanan saat proses pengamanan," tandasnya.

Proses penangkapan di tempat resepsi gagal, karena Abdul Aziz sudah mengetahui kedatangan petugas.

"Tak lama, kami mendapati tersangka berada di rumah tetangganya. Tersangka sudah mau kabur. Tapi kami bisa mengamankannya," katanya.

"Saat proses penangkapan berlangsung, suasana kebahagiaan resepsi pernikahan langsung berubah menjadi kegentingan. Istri tersangka sampai histeris," pungkasnya.

Azis langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Jayadi menambahkan, Azis dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Faisol | Editor : Pythag Kurniati), Tribunnews.com

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/14/183000378/istri-histeris-saat-suaminya-ditangkap-di-resepsi-pernikahan-anaknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke