Kemudian sebelas anggota Samapta Polres Probolinggo bersenjata lengkap memantau dari sekitar lokasi resepsi.
"Kami menyiagakan pasukan (personel Samapta) di lokasi sebagai langkah antisipasi apabila terjadi perlawanan saat proses pengamanan," tandasnya.
Proses penangkapan di tempat resepsi gagal, karena Abdul Aziz sudah mengetahui kedatangan petugas.
"Tak lama, kami mendapati tersangka berada di rumah tetangganya. Tersangka sudah mau kabur. Tapi kami bisa mengamankannya," katanya.
Baca juga: Ketua DPC Demokrat Probolinggo Diduga Cabuli Karyawati di Mobil, Jadi Tersangka dan Ditahan
"Saat proses penangkapan berlangsung, suasana kebahagiaan resepsi pernikahan langsung berubah menjadi kegentingan. Istri tersangka sampai histeris," pungkasnya.
Azis langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Jayadi menambahkan, Azis dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Faisol | Editor : Pythag Kurniati), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.