KEDIRI, KOMPAS.com- Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, melepas masa lajangnya di dalam penjara. Tahanan berinisial Y itu terpaksa menikahi pujaan hatinya di balik jeruji besi karena harus menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan akibat kasus penggelapan.
Meski dalam keterbatasan, pernikahan yang berlangsung di aula lapas, Jumat (10/2/2023), itu berlangsung dengan khidmat. Selain dihadiri oleh perwakilan keluarga kedua mempelai, juga didatangkan penghulu dari Kantor Urusan Agama.
Baca juga: Saat Resepsi Pernikahan Anaknya, Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
Kepala Lapas Kelas II A Kediri M.Hanafi mengatakan, status narapidana tidak menghilangkan hak seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Sehingga pihaknya memfasilitasi akad nikah tersebut.
"Kami tidak membatasi kebebasan individu, dan pernikahan merupakan hak setiap warga binaan," ujar Hanafi pada Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).
Apalagi, Hanafi menambahkan, berkeluarga merupakan hak dasar dan salah satu hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.
"Dengan catatan, syarat serta adminstrasi dipenuhi maka kami siap memberikan fasilitasnya." pungkasnya.
Meski sudah sah berstatus suami istri, tidak serta merta bisa menjalani kehidupan layaknya pengantin baru. Keduanya masih harus bersabar hidup terpisah karena mempelai laki-laki masih harus melanjutkan separuh dari masa tahanannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.