KEDIRI, KOMPAS.com- Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, melepas masa lajangnya di dalam penjara. Tahanan berinisial Y itu terpaksa menikahi pujaan hatinya di balik jeruji besi karena harus menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan akibat kasus penggelapan.
Meski dalam keterbatasan, pernikahan yang berlangsung di aula lapas, Jumat (10/2/2023), itu berlangsung dengan khidmat. Selain dihadiri oleh perwakilan keluarga kedua mempelai, juga didatangkan penghulu dari Kantor Urusan Agama.
Baca juga: Saat Resepsi Pernikahan Anaknya, Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
Kepala Lapas Kelas II A Kediri M.Hanafi mengatakan, status narapidana tidak menghilangkan hak seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Sehingga pihaknya memfasilitasi akad nikah tersebut.
"Kami tidak membatasi kebebasan individu, dan pernikahan merupakan hak setiap warga binaan," ujar Hanafi pada Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).
Apalagi, Hanafi menambahkan, berkeluarga merupakan hak dasar dan salah satu hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.
"Dengan catatan, syarat serta adminstrasi dipenuhi maka kami siap memberikan fasilitasnya." pungkasnya.
Meski sudah sah berstatus suami istri, tidak serta merta bisa menjalani kehidupan layaknya pengantin baru. Keduanya masih harus bersabar hidup terpisah karena mempelai laki-laki masih harus melanjutkan separuh dari masa tahanannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.