Salin Artikel

Napi di Kediri Melepas Masa Lajang di Lapas

Meski dalam keterbatasan, pernikahan yang berlangsung di aula lapas, Jumat (10/2/2023), itu berlangsung dengan khidmat. Selain dihadiri oleh perwakilan keluarga kedua mempelai, juga didatangkan penghulu dari Kantor Urusan Agama. 

Kepala Lapas Kelas II A Kediri M.Hanafi mengatakan, status narapidana tidak menghilangkan hak seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Sehingga pihaknya memfasilitasi akad nikah tersebut.

"Kami tidak membatasi kebebasan individu, dan pernikahan merupakan hak setiap warga binaan," ujar Hanafi pada Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).

"Dengan catatan, syarat serta adminstrasi dipenuhi maka kami siap memberikan fasilitasnya." pungkasnya.

Meski sudah sah berstatus suami istri, tidak serta merta bisa menjalani kehidupan layaknya pengantin baru. Keduanya masih harus bersabar hidup terpisah karena mempelai laki-laki masih harus melanjutkan separuh dari masa tahanannya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/12/120825678/napi-di-kediri-melepas-masa-lajang-di-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke