Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pengadilan Agama Tulungagung Dipecat karena Nikahi Wanita Pemohon Perceraian

Kompas.com - 04/02/2023, 18:09 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MY, hakim pengadilan agama Tulungagung, Jawa Timur dipecat setelah menikah dengan pemohon cerai.

MY diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, (3/2/2023).

Dalam pertimbangan majelis, hakim MY dianggap telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 Ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,” ujar ketua majelis hakim, M Taufiq HZ dalam persidangan, dikutip dari siaran pers, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Terjebak Asmara dengan Pemohon Cerai, Hakim MY Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Terjebak asmara dengan wanita pelapor perceraian

Kasus ini berawal saat MY yang masih bertugas di Pengadilan Agama Tulungagung terjebak asmara dengan seorang wanita pelapor perceraian.

Pelapor saat itu sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya, dan tidak sengaja bertemu dengan MY.

Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut. MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor.

Bahkan, selama proses persidangan, MY mengajak pelapor menikah. Lantaran pelapor ingin proses perceraiannya cepat diputus, ia pun menyetujui permintaan MY.

Baca juga: Nasib Guru SD yang Ngamar dengan Kepsek di Tulungagung, Disanksi hingga Bupati Turun Tangan

Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri.

Dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja.

Sebenarnya, MY sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor. Namun berdalih karena permintaan Ketua MA, MY pun menyetujui.

Dalam sidang, MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut.

Baca juga: Kronologi Kepsek di Tulungagung Meninggal Saat Selingkuh dengan Guru SD di Hotel

Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa ia telah menikah kedua kalinya, sekaligus meminta izin.

Setelah mendapat izin dari istri pertama, baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.

Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Diputus Pacar, Pekerja Cuci Mobil di Blitar Akhiri Hidupnya di Toilet

Diputus Pacar, Pekerja Cuci Mobil di Blitar Akhiri Hidupnya di Toilet

Surabaya
Viral, Video Siswa Pukul Siswi Pakai Helm Lalu Dijambak di Situbondo

Viral, Video Siswa Pukul Siswi Pakai Helm Lalu Dijambak di Situbondo

Surabaya
Sempat Ambles, Jalan Bandung di Kota Malang Bisa Dilewati

Sempat Ambles, Jalan Bandung di Kota Malang Bisa Dilewati

Surabaya
Cerita Ibu di Surabaya Harus Kehilangan Anaknya yang Tewas Saat Tawuran: Dia Sayang Sama Saya

Cerita Ibu di Surabaya Harus Kehilangan Anaknya yang Tewas Saat Tawuran: Dia Sayang Sama Saya

Surabaya
Anaknya Tewas Saat Tawuran, Sang Ibu Sebut Korban Ikut Berlari karena Buat Konten lalu Terpeleset

Anaknya Tewas Saat Tawuran, Sang Ibu Sebut Korban Ikut Berlari karena Buat Konten lalu Terpeleset

Surabaya
Siswa SMP di Surabaya Tewas Saat Tawuran, Korban Sempat Ditolong Tukang Becak Dibawa ke Rumah Sakit

Siswa SMP di Surabaya Tewas Saat Tawuran, Korban Sempat Ditolong Tukang Becak Dibawa ke Rumah Sakit

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 10 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 10 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Ringan

Surabaya
SBY Berpesan Para Caleg Partai Demokrat Tidak Saling Sikut

SBY Berpesan Para Caleg Partai Demokrat Tidak Saling Sikut

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Surabaya
Pengungsi WNA Ngamuk Karena Mati Lampu, Fasilitas Penampungan Puspa Agro Dirusak

Pengungsi WNA Ngamuk Karena Mati Lampu, Fasilitas Penampungan Puspa Agro Dirusak

Surabaya
Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Malang-Tosari (Bromo) PP

Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Malang-Tosari (Bromo) PP

Surabaya
Coban Pelangi di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Coban Pelangi di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Tawuran Remaja di Surabaya, Satu Pelajar SMP Tewas

Tawuran Remaja di Surabaya, Satu Pelajar SMP Tewas

Surabaya
Gudang Logistik di Sidoarjo Terbakar, Lazada Sebut Tak Ada Gangguan Pengiriman

Gudang Logistik di Sidoarjo Terbakar, Lazada Sebut Tak Ada Gangguan Pengiriman

Surabaya
Dapat Dukungan Demokrat untuk Maju Kembali di Pilkada Jatim, Khofifah: Terima Kasih Pak SBY

Dapat Dukungan Demokrat untuk Maju Kembali di Pilkada Jatim, Khofifah: Terima Kasih Pak SBY

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com