NEWS
Salin Artikel

Hakim Pengadilan Agama Tulungagung Dipecat karena Nikahi Wanita Pemohon Perceraian

MY diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, (3/2/2023).

Dalam pertimbangan majelis, hakim MY dianggap telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 Ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,” ujar ketua majelis hakim, M Taufiq HZ dalam persidangan, dikutip dari siaran pers, Sabtu (4/2/2023).

Terjebak asmara dengan wanita pelapor perceraian

Kasus ini berawal saat MY yang masih bertugas di Pengadilan Agama Tulungagung terjebak asmara dengan seorang wanita pelapor perceraian.

Pelapor saat itu sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya, dan tidak sengaja bertemu dengan MY.

Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut. MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor.

Bahkan, selama proses persidangan, MY mengajak pelapor menikah. Lantaran pelapor ingin proses perceraiannya cepat diputus, ia pun menyetujui permintaan MY.

Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri.

Dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja.

Sebenarnya, MY sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor. Namun berdalih karena permintaan Ketua MA, MY pun menyetujui.

Dalam sidang, MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut.

Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa ia telah menikah kedua kalinya, sekaligus meminta izin.

Setelah mendapat izin dari istri pertama, baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.

Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah.

Kemudian pelapor melaporkan perbuatan MY kepada KY pada 2021.

Dalam persidangan tersebut juga hadir istri pertama dan keponakan MY yang tinggal bersama MY sebagai saksi.

Sidang MKH kali ini merupakan kali ketiga. Dua sidang sebelumnya ditunda karena hakim terlapor MY berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Bahkan untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan MKH, terlapor dihadirkan secara virtual karena terlapor masih dalam keadaan sakit dan dalam pantauan dokter.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikahi Wanita Pemohon Perceraian, Hakim Pengadilan Agama Tulungagung Dipecat

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/04/180900378/hakim-pengadilan-agama-tulungagung-dipecat-karena-nikahi-wanita-pemohon

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Regional
Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Regional
Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Regional
Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Regional
22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

Regional
Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Regional
Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke