KOMPAS.com - seorang guru sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Besuki Tulungagung, Jawa Timur berinisial MSR (MSR) kedapatan selingkuh dengan kepala sekolah (kepsek) di kamar hotel di Trenggalek, Jatim.
MSR ketauan sedang sekamar bersama kepala sekolah berinisial S (50), yang meninggal dunia diduga terkena serangan jantung saat sedang berhubungan badan.
Akibat perbuatannya, MSR dijatuhi sanksi tidak boleh mengajar oleh dinas pendidikan setempat.
Bupati Maryoto Birowo membenarkan oknum guru berinisial MSR tersebut tidak akan mengajar sementara waktu.
Larangan mengajar ini diberikan agar tidak adany gejolak di masyarakat terhadap kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan MSR dan kepsek S.
"Saya sudah perintahkan (berhenti mengajar)," ujar Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Rabu (1/2/2023).
Sementara sanksi lainnya terkait tindakan MSR, akan menyusul.
"Yang penting berhenti sementara dulu," terang dia.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra mengatakan, kepsek yang meninggal berstatus ASN, sedangkan guru SD berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pihaknya memberikan sanksi kepada MSR dengan memberhentikan sementara dan tidak diperbolehkan mengajar guru SD tersebut.
"Untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan sanksinya," terang Muhammad Ardian Candra.
Dalam kasus tersebut, Dinas Dikpora Tulungagung tim dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), juga Inspektorat akan merumuskan hukuman bagi MSR.
Diberitakan sebelumnya, S dan MSR diketahui bekerja di sekolah yang sama, kemudian pergi ke sebuah hotel di Trenggalek pada Selasa pagi.
Kemudian kedua pasangan bukan suami istri ini tidur bersama di kamar hotel.
Baca juga: Kedapatan Sekamar dengan Kepsek di Hotel, Oknum Guru SD di Tulungagung Disanksi Tak Boleh Mengajar
Selang beberapa jam, MSR melaporkan ke pihak hotel bahwa S tidak sadarkan diri dan sempat diberikan bantuan napas buatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.