Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pemprov Jatim Izinkan ASN dan Pegawai Swasta WFH Selama Resepsi Harlah 1 Abad NU

Kompas.com - 03/02/2023, 22:50 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan sistem kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat Resepsi Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam SE tersebut terdapat tiga poin penting yang dianjurkan kepada OPD di Jatim serta pemerintah kabupaten atau kota, sekolah dan perusahaan yang berada di wilayah aglomerasi Surabaya.

Baca juga: Perempuan di Surabaya Ditemukan Tewas di Kontrakan, Ada Luka Sayat di Leher

Pertama, ditujukan kepada sejumlah Direktur BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, perbankan dan sekolah yang berada di wilayah aglomerasi Surabaya (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten/Kota Mojokerto dan Kabupaten/Kota Malang).

"Imbauan ini agar melaksanakan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) pada tanggal 7 Februari 2023 dengan tanpa mengurangi hak-hak karyawan termasuk hak atas upahnya, kecuali bagi yang memberikan pelayanan publik/pelayanan dasar," bunyi SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono.

Kedua, dalam SE tersebut juga mengimbau supaya setiap perusahaan dan perbankan yang tetap mempekerjakan karyawannya secara WFO pada Selasa (7/2/2023) tidak memberi sanksi atas keterlambatan imbas acara satu abad NU.

Ketiga, pemberlakukan WFH juga diterapkan kepada perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim yang berada di kawasan aglomerasi Surabaya, namun dengan beberapa ketentuan.

Baca juga: Jokowi Ikut Jalan Sehat Harlah NU di Solo Bersama Ibu Negara dan Jan Ethes

"Tidak diperkenankan menonaktifkan alat komunikasi, melakukan pekerjaan kantor dari rumah atau keleluasaan lokasi kerja, tidak diperkenankan meninggalkan kota tempat tinggal kecuali tugas kedinasan, tetap melaksanakan presensi online pada aplikasi e-PRESENSI," demikian tertulis pada SE itu.

Selanjutnya dalam poin tiga masih ada penjelasan tambahan berkaitan dengan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan baik SMA/SMK, SLB maupun MI, MTS dan MA dianjurkan untuk pembelajaran secara daring.

"Sedangkan untuk Dinas Kesehatan Provinsi Jatim dan RSUD yang berada di Aglomerasi Surabaya dapat mengatur mekanisme kerja sendiri, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan kesehatan baik secara umum maupun khusus."

Ada pengecualian untuk OPD agar tetap siaga dalam bertugas walau WFH diberlakukan.

Yaitu petugas teknis lapangan seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan perangkat daerah yang terlibat secara langsung pada rangkaian Harlah NU tetap melaksanakan tugas dengan WFO 100 persen.

Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono dan diterbitkan sejak 1 Februari 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Di-prank Bocil Berpakaian Pocong, Driver Ojol di Kota Malang Nyaris Kecelakaan

Di-prank Bocil Berpakaian Pocong, Driver Ojol di Kota Malang Nyaris Kecelakaan

Surabaya
Kantong Parkir di Kayutangan Malang Melebihi Kapasitas, Dishub Kesulitan Cari Lahan

Kantong Parkir di Kayutangan Malang Melebihi Kapasitas, Dishub Kesulitan Cari Lahan

Surabaya
Ditangkap Saat Perang Sarung, Belasan Pelajar di Blitar Dikirim ke Pesantran Kilat Selama Seminggu

Ditangkap Saat Perang Sarung, Belasan Pelajar di Blitar Dikirim ke Pesantran Kilat Selama Seminggu

Surabaya
Diduga Aniaya 2 Wartawan, Kades dan Mantan Kades di Sumenep Ditahan Polisi

Diduga Aniaya 2 Wartawan, Kades dan Mantan Kades di Sumenep Ditahan Polisi

Surabaya
Kisah Pasangan Muda di Surabaya, Awalnya Tak Sadar Buah Hatinya Stunting

Kisah Pasangan Muda di Surabaya, Awalnya Tak Sadar Buah Hatinya Stunting

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 2 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 2 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 2 April 2023

Surabaya
Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun

Surabaya
Polisi Sita Mobil Mewah Bayue Walker, Warga Bocorkan Aset Diduga Milik Crazy Rich Tulungagung

Polisi Sita Mobil Mewah Bayue Walker, Warga Bocorkan Aset Diduga Milik Crazy Rich Tulungagung

Surabaya
Mobil Mewah hingga Bangunan Milik Bayue Walker Crazy Rich Tulungagung Disita Polisi

Mobil Mewah hingga Bangunan Milik Bayue Walker Crazy Rich Tulungagung Disita Polisi

Surabaya
Hendak Bawa Barang Curian ke Jember, Spesialis Pencuri Motor Ditangkap di Banyuwangi

Hendak Bawa Barang Curian ke Jember, Spesialis Pencuri Motor Ditangkap di Banyuwangi

Surabaya
Hujan Deras Landa Gresik, 6 Desa di Kecamatan Balongpanggang Kebanjiran

Hujan Deras Landa Gresik, 6 Desa di Kecamatan Balongpanggang Kebanjiran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke