Salin Artikel

Pemprov Jatim Izinkan ASN dan Pegawai Swasta WFH Selama Resepsi Harlah 1 Abad NU

Dalam SE tersebut terdapat tiga poin penting yang dianjurkan kepada OPD di Jatim serta pemerintah kabupaten atau kota, sekolah dan perusahaan yang berada di wilayah aglomerasi Surabaya.

Pertama, ditujukan kepada sejumlah Direktur BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, perbankan dan sekolah yang berada di wilayah aglomerasi Surabaya (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten/Kota Mojokerto dan Kabupaten/Kota Malang).

"Imbauan ini agar melaksanakan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) pada tanggal 7 Februari 2023 dengan tanpa mengurangi hak-hak karyawan termasuk hak atas upahnya, kecuali bagi yang memberikan pelayanan publik/pelayanan dasar," bunyi SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono.

Kedua, dalam SE tersebut juga mengimbau supaya setiap perusahaan dan perbankan yang tetap mempekerjakan karyawannya secara WFO pada Selasa (7/2/2023) tidak memberi sanksi atas keterlambatan imbas acara satu abad NU.

Ketiga, pemberlakukan WFH juga diterapkan kepada perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim yang berada di kawasan aglomerasi Surabaya, namun dengan beberapa ketentuan.

"Tidak diperkenankan menonaktifkan alat komunikasi, melakukan pekerjaan kantor dari rumah atau keleluasaan lokasi kerja, tidak diperkenankan meninggalkan kota tempat tinggal kecuali tugas kedinasan, tetap melaksanakan presensi online pada aplikasi e-PRESENSI," demikian tertulis pada SE itu.

Selanjutnya dalam poin tiga masih ada penjelasan tambahan berkaitan dengan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan baik SMA/SMK, SLB maupun MI, MTS dan MA dianjurkan untuk pembelajaran secara daring.

"Sedangkan untuk Dinas Kesehatan Provinsi Jatim dan RSUD yang berada di Aglomerasi Surabaya dapat mengatur mekanisme kerja sendiri, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan kesehatan baik secara umum maupun khusus."

Ada pengecualian untuk OPD agar tetap siaga dalam bertugas walau WFH diberlakukan.

Yaitu petugas teknis lapangan seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan perangkat daerah yang terlibat secara langsung pada rangkaian Harlah NU tetap melaksanakan tugas dengan WFO 100 persen.

Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono dan diterbitkan sejak 1 Februari 2023.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/03/225016678/pemprov-jatim-izinkan-asn-dan-pegawai-swasta-wfh-selama-resepsi-harlah-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke