Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Nikah H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Tuntut Mantan Kekasih Bayar Rp 3 Miliar

Kompas.com - 20/01/2023, 13:16 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Aurilia Putri Cristryn (20), perempuan asal Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar kepada mantan kekasihnya, Adi Suganda (23).

Tuntutan tersebut diajukan Aurilia lantaran kecewa dan merasa dipermalukan oleh Adi Suganda dan keluarganya yang membatalkan pernikahan keduanya pada dua hari sebelum resepsi.

Saat itu, pihak Aurilia mengaku telah memesan berbagai keperluan untuk acara pernikahannya dengan Adi yang rencananya bakal berlangsung pada 19 Juli 2022, seperti gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer.

Oleh sebab itu, pihak Aurilia melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Angka Perceraian di Lumajang Capai 2.994 Kasus, Rata-rata Hasil Pernikahan Dini

Persidangan ketujuh atas perkara tersebut pun telah digelar pada Kamis (19/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi, yakni perias, fotografer, dan pihak jasa dekorasi.

Pernikahan dibatalkan sepihak

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan, pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melanggar hukum.

Dia menjelaskan, hal itu sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA, tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat," kata Mulyono, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Pernikahan Anak di Cianjur Meningkat karena Orangtua Tak Mau Anaknya Lama Pacaran

"Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan, tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja, maka itu kami melakukan upaya hukum," imbuhnya.

Mulyono menambahkan, pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh tergugat dilakukan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu, dan tak disampaikan secara langsung kepada pihak penggugat.

Aurilia serta keluarganya, menurut Mulyono, mengetahui pembatalan tersebut melalui surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu.

"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya (Aurilia) tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa tiba-tiba dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," ujar Mulyono.

Baca juga: Klik Link Undangan Pernikahan yang Diterima via WhatsApp, Pria di Kupang Kehilangan Rp 14 Juta

Dipaksa berhubungan intim

Mulyono menyampaikan, penggugat pun mengalami kerugian lain setelah dipaksa berhubungan badan oleh tergugat sebelum sah sebagai pasangan suami-istri.

"Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri, padahal belum sah jadi pasangan suami-istri. Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Besok, mau operasi di Surabaya," ungkapnya.

Atas dasar kerugian materiel dan imateriel yang dialaminya itu, Mulyono mengaku, kliennya menuntut tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com