Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Nikah H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Tuntut Mantan Kekasih Bayar Rp 3 Miliar

Kompas.com - 20/01/2023, 13:16 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Aurilia Putri Cristryn (20), perempuan asal Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar kepada mantan kekasihnya, Adi Suganda (23).

Tuntutan tersebut diajukan Aurilia lantaran kecewa dan merasa dipermalukan oleh Adi Suganda dan keluarganya yang membatalkan pernikahan keduanya pada dua hari sebelum resepsi.

Saat itu, pihak Aurilia mengaku telah memesan berbagai keperluan untuk acara pernikahannya dengan Adi yang rencananya bakal berlangsung pada 19 Juli 2022, seperti gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer.

Oleh sebab itu, pihak Aurilia melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Angka Perceraian di Lumajang Capai 2.994 Kasus, Rata-rata Hasil Pernikahan Dini

Persidangan ketujuh atas perkara tersebut pun telah digelar pada Kamis (19/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi, yakni perias, fotografer, dan pihak jasa dekorasi.

Pernikahan dibatalkan sepihak

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan, pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melanggar hukum.

Dia menjelaskan, hal itu sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA, tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat," kata Mulyono, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Pernikahan Anak di Cianjur Meningkat karena Orangtua Tak Mau Anaknya Lama Pacaran

"Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan, tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja, maka itu kami melakukan upaya hukum," imbuhnya.

Mulyono menambahkan, pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh tergugat dilakukan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu, dan tak disampaikan secara langsung kepada pihak penggugat.

Aurilia serta keluarganya, menurut Mulyono, mengetahui pembatalan tersebut melalui surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu.

"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya (Aurilia) tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa tiba-tiba dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," ujar Mulyono.

Baca juga: Klik Link Undangan Pernikahan yang Diterima via WhatsApp, Pria di Kupang Kehilangan Rp 14 Juta

Dipaksa berhubungan intim

Mulyono menyampaikan, penggugat pun mengalami kerugian lain setelah dipaksa berhubungan badan oleh tergugat sebelum sah sebagai pasangan suami-istri.

"Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri, padahal belum sah jadi pasangan suami-istri. Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Besok, mau operasi di Surabaya," ungkapnya.

Atas dasar kerugian materiel dan imateriel yang dialaminya itu, Mulyono mengaku, kliennya menuntut tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com