KOMPAS.com - Aurilia Putri Cristryn (20), perempuan asal Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar kepada mantan kekasihnya, Adi Suganda (23).
Tuntutan tersebut diajukan Aurilia lantaran kecewa dan merasa dipermalukan oleh Adi Suganda dan keluarganya yang membatalkan pernikahan keduanya pada dua hari sebelum resepsi.
Saat itu, pihak Aurilia mengaku telah memesan berbagai keperluan untuk acara pernikahannya dengan Adi yang rencananya bakal berlangsung pada 19 Juli 2022, seperti gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer.
Oleh sebab itu, pihak Aurilia melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Angka Perceraian di Lumajang Capai 2.994 Kasus, Rata-rata Hasil Pernikahan Dini
Persidangan ketujuh atas perkara tersebut pun telah digelar pada Kamis (19/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi, yakni perias, fotografer, dan pihak jasa dekorasi.
Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan, pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melanggar hukum.
Dia menjelaskan, hal itu sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.
"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA, tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat," kata Mulyono, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Pernikahan Anak di Cianjur Meningkat karena Orangtua Tak Mau Anaknya Lama Pacaran
"Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan, tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja, maka itu kami melakukan upaya hukum," imbuhnya.
Mulyono menambahkan, pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh tergugat dilakukan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu, dan tak disampaikan secara langsung kepada pihak penggugat.
Aurilia serta keluarganya, menurut Mulyono, mengetahui pembatalan tersebut melalui surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu.
"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya (Aurilia) tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa tiba-tiba dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," ujar Mulyono.
Baca juga: Klik Link Undangan Pernikahan yang Diterima via WhatsApp, Pria di Kupang Kehilangan Rp 14 Juta
Mulyono menyampaikan, penggugat pun mengalami kerugian lain setelah dipaksa berhubungan badan oleh tergugat sebelum sah sebagai pasangan suami-istri.
"Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri, padahal belum sah jadi pasangan suami-istri. Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Besok, mau operasi di Surabaya," ungkapnya.
Atas dasar kerugian materiel dan imateriel yang dialaminya itu, Mulyono mengaku, kliennya menuntut tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.
"Gugatan tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan kerugian yang dialami klien saya. Tergugat tidak mempermasalahkan tuntutan kami. Mereka tidak ada upaya menggugat balik jika merasa menderita kerugian. Selain perdata, kami menggugat perkara pidana juga," jelasnya.
Baca juga: Tolak Ajakan Minum Miras, Ketua KONI Banyuasin Ditusuk Saat Hadiri Acara Pernikahan
Mulyono menekankan, pembatalan pernikahan yang dilakukan pihak tergugat tidak berkaitan dengan pertengkaran yang terjadi antara kedua belah pihak.
"Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (tergugat) untuk memutuskan membatalkan pernikahan adalah pertengkaran antar keluarga (kedua belah pihak calon pengantin)," ucap Mulyono.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, Hari Musahidin mengaku, Adi dan keluarganya telah membicarakan soal pembatalan nikah itu dengan pihak penggugat.
Selain itu, dia menyatakan, pembatalan pernikahan itu terjadi karena Adi merasa harga diri keluarganya telah dilecehkan oleh pihak Aurilia.
Baca juga: Atalia Ungkap Jumlah Dispensasi Pernikahan Anak di Jabar Masih Terus Meningkat
"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri. Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," ucap Hari.
Tak hanya itu, Adi merasa diperas oleh calon mertuanya, baik tenaga maupun materi. Adi yang berjualan ayam potong pada pagi hari, diminta membantu calon mertuanya menjual mie ayam pada malam hari.
"Klien kami diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertua, tiap bulannya Rp 5 juta, jauh lebih besar dari penghasilan klien kami. Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," paparnya.
Hari menilai, tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3 miliar yang diajukan pihak penggugat tidaklah masuk akal.
Baca juga: Pria Tulungagung Banting Calon Istri Jelang Pernikahan, Bermula Dimarahi karena Bau Alkohol
Menurutnya, ganti rugi yang diminta harus disesuaikan dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk biaya persiapan acara pernikahan.
"Biaya pernikahan Rp 50 juta, itu sudah mewah. Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan," tegasnya.
"Saya meminta hakim seadil-adilnya serta menggunakan logika. Hukum harus dibayar hukum. Bukan hukum dibayar kekuasaan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Sudah Sebar Undangan, Nikah Dibatalkan H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.