"Gugatan tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan kerugian yang dialami klien saya. Tergugat tidak mempermasalahkan tuntutan kami. Mereka tidak ada upaya menggugat balik jika merasa menderita kerugian. Selain perdata, kami menggugat perkara pidana juga," jelasnya.
Baca juga: Tolak Ajakan Minum Miras, Ketua KONI Banyuasin Ditusuk Saat Hadiri Acara Pernikahan
Mulyono menekankan, pembatalan pernikahan yang dilakukan pihak tergugat tidak berkaitan dengan pertengkaran yang terjadi antara kedua belah pihak.
"Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (tergugat) untuk memutuskan membatalkan pernikahan adalah pertengkaran antar keluarga (kedua belah pihak calon pengantin)," ucap Mulyono.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, Hari Musahidin mengaku, Adi dan keluarganya telah membicarakan soal pembatalan nikah itu dengan pihak penggugat.
Selain itu, dia menyatakan, pembatalan pernikahan itu terjadi karena Adi merasa harga diri keluarganya telah dilecehkan oleh pihak Aurilia.
Baca juga: Atalia Ungkap Jumlah Dispensasi Pernikahan Anak di Jabar Masih Terus Meningkat
"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri. Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," ucap Hari.
Tak hanya itu, Adi merasa diperas oleh calon mertuanya, baik tenaga maupun materi. Adi yang berjualan ayam potong pada pagi hari, diminta membantu calon mertuanya menjual mie ayam pada malam hari.
"Klien kami diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertua, tiap bulannya Rp 5 juta, jauh lebih besar dari penghasilan klien kami. Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," paparnya.
Hari menilai, tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3 miliar yang diajukan pihak penggugat tidaklah masuk akal.
Baca juga: Pria Tulungagung Banting Calon Istri Jelang Pernikahan, Bermula Dimarahi karena Bau Alkohol
Menurutnya, ganti rugi yang diminta harus disesuaikan dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk biaya persiapan acara pernikahan.
"Biaya pernikahan Rp 50 juta, itu sudah mewah. Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan," tegasnya.
"Saya meminta hakim seadil-adilnya serta menggunakan logika. Hukum harus dibayar hukum. Bukan hukum dibayar kekuasaan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Sudah Sebar Undangan, Nikah Dibatalkan H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.