Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lampaui Ponorogo, Pengajuan Dispensasi Nikah Dini di Kabupaten Malang Capai 1.434 Perkara, Tertinggi di Jatim

Kompas.com - 18/01/2023, 17:08 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Angka pengajuan dispensasi nikah dini di Kabupaten Malang, Jawa Timur, terbilang tinggi. Bahkan, lebih tinggi dari angka pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Ponorogo yang ramai beberapa waktu lalu.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, angka pengajuan dispensasi nikah mencapai 1.434 perkara selama tahun 2022. Dari angkat itu, pengajuan dispensasi yang diputus sebanyak 1.393 perkara.

Angka ini melebihi jumlah pengajuan dispensasi nikah di Ponorogo yang hanya mencapai 176 perkara.

Baca juga: Diduga Kecewa Tak Dapat Pekerjaan, Perempuan di Malang Lompat dari Jembatan, Berhasil Diselamatkan

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M. Khairul menyebut, tingginya angka pengajuan dispensasi nikah ini didominasi oleh anak yang tidak melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Rata-rata yang mengajukan dispensasi kawin ijazah terakhirnya Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: 125 Anak di Ponorogo Hamil di Luar Nikah dan Ajukan Dispensasi Nikah Dini, Bupati: Lebih Rendah Dibanding Daerah Lain

Disamping itu, menurut Khairul, orangtua pasangan tersebut juga mendukung pernikahan anaknya karena khawatir hamil di luar nikah.

"Jadi meskipun tidak melanjutkan sekolah, mereka sudah bekerja. Jadi untuk menopang ekonomi mereka bisa. Makanya orangtuanya memilih untuk menikahkan," ujarnya.

Pemicu lain perkara dispensasi nikah itu ada yang hamil di luar nikah.

"Namun, perkara ini tidak banyak. Tapi ada," jelasnya.

Tingginya angka dispensasi nikah itu, menurut Khairul, juga tidak lepas dari faktor luasnya wilayah Kabupaten Malang serta minimnya pendidikan di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu, kita selalu rajin melakukan penyuluhan hukum ke wilayah-wilayah di Kabupaten Malang," ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com