“Korban menuturkan kepada cucunya bahwa telah kehilangan uang tunai sebesar Rp 50 juta yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumahnya. Pelapor mengecek dan melihat barang dan melihat barang dan pakaian di dalam rumah sudah acak-acakan,” tutur Risma.
Baca juga: 2 Terdakwa Penggelapan Bantuan PKH di Bangkalan Kembalikan Uang Korupsi ke Kejari
Ilham pun membuat laporan ke pihak kepolisian pada Sabtu (7/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah mencuri uang milik Nenek Djati berkali-kali selama tujuh hari. Namun besaran uang yang dicuri sebesar Rp 13 juta, bukan Rp 50 juta.
“Para tersangka mengaku uang dari hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” kata Risma.
Nenek Djati berjualan kacang rebus di depan Tom and Jerry Supermarket Jalan Trunojoyo. Namun, ketika kondisinya mulai melemah, ia memutuskan berhenti berjualan dan digantikan oleh cucunya.
Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku di Kampung Lebak, Kelurahan Pangeranan pada Sabtu (14/1/2022) pagi.
Baca juga: Komisioner KPU Bangkalan Disebut Terlibat dalam Survei Elektabilitas Bupati Bangkalan
Komplotan emak-emak pelaku pencurian itu terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman maksimalnya 5 tahun penjara,” tutur Risma
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Emak-emak Ajak Nenek 81 Tahun Ngrumpi, Ternyata Curi Uang Rp 50 Juta di Bangkalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.