Salin Artikel

3 Emak-emak di Bangkalan Curi Uang Rp 50 Juta Milik Nenek Penjual Kacang, Dilakukan 4 Kali dalam Seminggu

Mereka adalah HT (40), UA (40) dan AW (32), Ketiganya kini dijebloskan ke tahanan Polres Bangkalan pada Kamis (12/1/2023) atas perkara pencurian uang Rp 50 juta.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risma Wijayati mengatakan pencurian uang di rumah nenek Djati oleh tiga perempuan itu dilakukan sebanyak empat kali secara berturut-turut.

Aksi pertama dilakukan pada 25 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku UA berperan mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya berbincang di teras rumah.

Lalu tersangka HT masuk ke rumah Nenek Djati dan mencuri uang Rp 1 juta. Mereka lantas berbagi uang masing-masing senilai Rp 500.000.

Aksi kedua dilakukan pada 27 Desember 2022. Tersangka HT dan UA, serta dua perempuan lain; YN dan WL mengambil uang tunai sebesar Rp 8 juta.

Mereka lantas berbagi dengan komposisi HT sebesar Rp 7 juta dan UA senilai Rp 1 juta. Sedangkan YN dan WL tidak mendapatkan apa-apa.

Aksi ketiga terjadi pada 28 Desember 2022 pada pukul 14.00 WIB. Saat itu UA dan HT mengjak rekannya AW.

Mereka mengambil uang Rp 1 juta dan membaginya menjadi tiga. UA mendapatkan uang Rp 300.000, AW mendapatkanya Rp 250.000 dan sisanya Rp 450.000 untuk HT.

Aksi keempat dilakukan pada 30 Desember 2022 pada pukul 14.00 WIB. HT, UA dan AW kembali mencuri uang Nenek Djati senilai Rp 810.000.

Hasil curian tersebut dibagi rata masing-masing mendapatkan Rp 270.000.

“HT berperan sebagai pemantik pada aksi pertama hingga keempat. Pada aksi kedua, tersangka UA berperan mengajak nenek ngerumpi di teras rumah. Pura-pura ngerumpi juga dilakukan tersangka AW pada aksi ketiga dan keempat, sedangkan UA menunggu di luar rumah di atas motor,” papar Risma.

Cerita ke cucu uang Rp 50 juta hilang

Risma menjelaskan kasus tersebut terungkap saat Nenek Djati bercerita ke sang cucu, jika uang tunai Rp 50 juta miliknya hilang di dalam rumah.

Sebelumnya sang cucu, Moh Ilham Maulana (32) juga mendapatkan telepon dari tetangganya jika uang sang nenek sering dijadikan "bancakan".

Saat dicek, sang cucu menemukan rumah sang nenek acak-acakan.

“Korban menuturkan kepada cucunya bahwa telah kehilangan uang tunai sebesar Rp 50 juta yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumahnya. Pelapor mengecek dan melihat barang dan melihat barang dan pakaian di dalam rumah sudah acak-acakan,” tutur Risma.

Ilham pun membuat laporan ke pihak kepolisian pada Sabtu (7/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah mencuri uang milik Nenek Djati berkali-kali selama tujuh hari. Namun besaran uang yang dicuri sebesar Rp 13 juta, bukan Rp 50 juta.

“Para tersangka mengaku uang dari hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” kata Risma.

Nenek Djati berjualan kacang rebus di depan Tom and Jerry Supermarket Jalan Trunojoyo. Namun, ketika kondisinya mulai melemah, ia memutuskan berhenti berjualan dan digantikan oleh cucunya.

Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku di Kampung Lebak, Kelurahan Pangeranan pada Sabtu (14/1/2022) pagi.

Komplotan emak-emak pelaku pencurian itu terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman maksimalnya 5 tahun penjara,” tutur Risma

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Emak-emak Ajak Nenek 81 Tahun Ngrumpi, Ternyata Curi Uang Rp 50 Juta di Bangkalan

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/17/070700278/3-emak-emak-di-bangkalan-curi-uang-rp-50-juta-milik-nenek-penjual-kacang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke