KOMPAS.com- Penganiayaan terhadap dua orang santri terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) berbeda di Jawa Timur.
Di Pondok Pesantren Al Berr Pasuruan, seorang santri dibakar oleh seniornya lantaran dituding mencuri.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 4 Januari 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Sedang
Sedangkan di Malang, santri Pondok Pesantren An-Nur 2 dipukul dan ditendang oleh temannya di dalam kelas hingga mengalami patah tulang hidung.
Berikut rangkumannya:
DFA (12), santri asal Kota Malang yang menimba ilmu di Ponpes An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang mengalami patah tulang hidung.
Hal itu terjadi setelah dirinya dianiaya oleh temannya sendiri, santri asal Gresik berinsial KR (14).
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengemukakan, penganiayaan bermula saat pelaku KR dihukum oleh guru di sekolahnya.
Baca juga: Santri di Malang Alami Patah Tulang Hidung Usai Dianiaya Temannya
Pelaku menduga hukuman itu adalah buntut laporan dari temannya. KR pun bertanya siapa yang melaporkannya pada sang guru.
"Salah satu temannya menuduh korban yang melaporkan hal tersebut. Padahal tidak," kata dia.
Pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku bertemu dengan korban di ruang kelas yang terkunci.
"Saat itu korban dianiaya dengan cara dipukuli dan ditendang. Lalu ditinggalkan begitu saja," kata Wahyu.
Baca juga: Dampak Angin Kencang di Malang, Harga Ikan Laut Naik akibat Stok Terbatas
Akibatnya korban mengalami patah tulang hidung.
"Hasil visum juga sudah keluar dan ditemukan adanya patah tulang di hidung korban, diduga akibat benturan," ucapnya usai menerima hasil pemeriksaan medis, Selasa (3/1/2023).
Kasus itu ditangani dengan prosedur hukum khusus lantaran korban dan pelaku sama-sama anak di bawah umur.
"Nanti setelah penetapan tersangka, kami akan melakukan upaya diversi, sebagaimana petunjuk hukum bagi anak-anak, dengan melibatkan Bapas Malang," jelas dia.
Seorang santri Pondok Pesantren Al Berr Pasuruan, INF (13) mengalami luka bakar 63 persen usai dibakar oleh seniornya.
Senior yang juga merupakan santri berinisial MHM (16) tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pondok Pesantren Al Berr, M. Fatikhurrohman menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/12/2022).
Mulanya INF dipergoki sedang membuka lemari salah satu temannya saat pengurus pondok pesantren berpatroli lepas Magrib.
"Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya," kata dia, Senin (2/1/2023).
Saat wali kamar menanyai perihal uang tersebut, santri senior MHM datang. Kamar MHM kebetulan berada di sebelah kamar korban.
"Sambil marah-marah, (MHM) menanyakan apakah korban juga mengambil uangnya," ujarnya.
Baca juga: Santri Pasuruan yang Bakar Tubuh Juniornya Ditetapkan Tersangka
Menurutnya di tengah kondisi memanas itu, salah satu rekan MHM melempar botol plastik berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke tembok dekat korban dan cairan mengenai tubuh korban.
"Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," katanya.
Kini korban mengalami luka bakar dan menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo.
Usai kejadian tersebut, Polres Pasuruan menetapkan santri senior MHM sebagai tersangka. Sebanyak 7 orang termasuk sejumlah santri juga telah diperiksa dalam kasus ini.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.