Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan kuasa hukum tersangka Suyatno.
"Kami sudah siapkan semuanya terkait gugatan yang bersangkutan. Nanti akan kami sampaikan saat di pengadilan," kata Purning yang dikonfirmasi terpisah.
Terkait surat keputusan pengangkatan jaksa sebagai penyidik, Purning menegaskan setelah seorang calon jaksa diangkat sebagai jaksa maka otomatis melekat statusnya sebagai penyidik dan jaksa penuntut umum. Hanya saja, penugasannya berperan sebagai penyidik atau JPU berdasarkan surat perintah dari atasan.
Meski digugat secara perdata, Purning menegaskan, kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi terus berlanjut. Tim penyidik tetap mengagendakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya.
"Kalau tersangka tidak mau diperiksa itu juga hak tersangka. Apalagi tersangka punya hak ingkar," kata Purning.
Baca juga: Tabrakan Beruntun 2 Truk dan Minibus, Mie Kriting Berhamburan di Ruas Jalan Madiun-Surabaya
Terkait sangkalan kuasa hukum tersangka Suyatno, Purning menyatakan, hal itu menjadi hak tersangka. Pasalnya, hal itu harus dibuktikan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"Itu hak tersangka. Tetapi nanti kami buktikan di pengadilan tipikor," tutur Purning.
Sebelumnya, dua tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 mangkir dari pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Madiun.
Mereka adalah pejabat Pemkab Madiun berinisial SY dan distributor pupuk subsidi Petrokimia berinisial DR. Tersangka tak memberi tahu secara resmi alasan tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Kabupaten Madiun.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro mengatakan, Kejari telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Sampai siang ini belum ada pemberitahuan resmi dari keluarga ataupun penasehat hukum kedua tersangka terkait ketidakhadiran keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Purning di Madiun, Rabu (14/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.