Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Eks Pejabat Pemkab Madiun Gugat Kejaksaan

Kompas.com - 23/12/2022, 06:55 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi periode 2019, Suyatno menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Mantan Pejabat Pemkab Madiun ini melayangkan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.

Kuasa hukum tersangka Suyatno, Arifin Purwanto mengatakan, gugatan terhadap Kejari Madiun itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sejak pekan lalu.

“Jadi dua gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan ke pengadilan. Gugatan pertama sidang perdananya Rabu (21/12/2022). Sedangkan gugatan kedua sidang perdananya, Kamis (4/1/2023),” ujar Arifin yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Selain menggugat Kejari Madiun, Mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun itu juga turut menggugat Jaksa Agung, Komnas HAM, hingga Perwakilan PBB di Jakarta.

Arifin menyatakan, kliennya menggugat Kejari Madiun setelah dituduh berperan aktif dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, terutama dalam dalam pembuatan rencana defenitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) abal-abal. Kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan itu.

Baca juga: Kronologi Pria Bunuh Kekasihnya hingga Tewas di Kota Madiun, Korban Sempat Teriak Minta Tolong

Sedangkan tuduhan pelanggaran hukum yang dilakukan kliennya, kata Arifin, sebagai pejabat di Dinas Pertanian saat itu dituding mengarahkan untuk segera menandatangani RDKK dan laporan bulanan verifikasi yang sudah jadi.

Selain itu, kliennya dituding membuat usulan kuota pupuk tidak berdasarkan RDKK serta tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK. Padahal dalam kasus itu, kliennya tidak membuat rencana defenitif kebutuhan dan kelompok tani abal-abal.

“Klien kami juga tidak membuat usulan kuota pupuk tidak sesuai dengan RDKK.

Tak hanya itu, Arifin mempertanyakan tak adanya surat keputusan pengangkatan jaksa sebagai penyidik dalam kasus tersebut. Selain itu dalam surat perintah penyidikan tidak disebutkan berdasarkan laporan dan nomor berapa sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP.

Arifin berpendapat, surat perintah penyidikan itu tak sah dan batal menurut hukum.

“Berdasarkan hal itu sudah tepat penyidikan yang dilakukan tergugat (Kejari Kabupaten Madiun) terhadap klien saya dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” tutur Arifin.


Arifin menambahkan, kliennya juga menuntut Kejari Kabupaten Madiun mengganti kerugian imateriil dan materiil sebesar Rp 1.375.000.000.

“Kami juga meminta tergugat meminta maaf secara terbuka melalui media cetak selama tiga kali dengan penerbitan tiga hari berturut-turut,” jelas Arifin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Surabaya
BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena 'Heat Wave'

BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena "Heat Wave"

Surabaya
Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Surabaya
Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Surabaya
Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Surabaya
Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Surabaya
Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Surabaya
Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Surabaya
Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Surabaya
Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com