Salin Artikel

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Eks Pejabat Pemkab Madiun Gugat Kejaksaan

Mantan Pejabat Pemkab Madiun ini melayangkan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.

Kuasa hukum tersangka Suyatno, Arifin Purwanto mengatakan, gugatan terhadap Kejari Madiun itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sejak pekan lalu.

“Jadi dua gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan ke pengadilan. Gugatan pertama sidang perdananya Rabu (21/12/2022). Sedangkan gugatan kedua sidang perdananya, Kamis (4/1/2023),” ujar Arifin yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Selain menggugat Kejari Madiun, Mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun itu juga turut menggugat Jaksa Agung, Komnas HAM, hingga Perwakilan PBB di Jakarta.

Arifin menyatakan, kliennya menggugat Kejari Madiun setelah dituduh berperan aktif dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, terutama dalam dalam pembuatan rencana defenitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) abal-abal. Kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan itu.

Sedangkan tuduhan pelanggaran hukum yang dilakukan kliennya, kata Arifin, sebagai pejabat di Dinas Pertanian saat itu dituding mengarahkan untuk segera menandatangani RDKK dan laporan bulanan verifikasi yang sudah jadi.

Selain itu, kliennya dituding membuat usulan kuota pupuk tidak berdasarkan RDKK serta tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK. Padahal dalam kasus itu, kliennya tidak membuat rencana defenitif kebutuhan dan kelompok tani abal-abal.

“Klien kami juga tidak membuat usulan kuota pupuk tidak sesuai dengan RDKK.

Tak hanya itu, Arifin mempertanyakan tak adanya surat keputusan pengangkatan jaksa sebagai penyidik dalam kasus tersebut. Selain itu dalam surat perintah penyidikan tidak disebutkan berdasarkan laporan dan nomor berapa sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP.

Arifin berpendapat, surat perintah penyidikan itu tak sah dan batal menurut hukum.

“Berdasarkan hal itu sudah tepat penyidikan yang dilakukan tergugat (Kejari Kabupaten Madiun) terhadap klien saya dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” tutur Arifin.

“Kami juga meminta tergugat meminta maaf secara terbuka melalui media cetak selama tiga kali dengan penerbitan tiga hari berturut-turut,” jelas Arifin.


Siap Hadapi Gugatan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan kuasa hukum tersangka Suyatno.

"Kami sudah siapkan semuanya terkait gugatan yang bersangkutan. Nanti akan kami sampaikan saat di pengadilan," kata Purning yang dikonfirmasi terpisah.

Terkait surat keputusan pengangkatan jaksa sebagai penyidik, Purning menegaskan setelah seorang calon jaksa diangkat sebagai jaksa maka otomatis melekat statusnya sebagai penyidik dan jaksa penuntut umum. Hanya saja, penugasannya berperan sebagai penyidik atau JPU berdasarkan surat perintah dari atasan.

Meski digugat secara perdata, Purning menegaskan, kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi terus berlanjut. Tim penyidik tetap mengagendakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya.

"Kalau tersangka tidak mau diperiksa itu juga hak tersangka. Apalagi tersangka punya hak ingkar," kata Purning.

Terkait sangkalan kuasa hukum tersangka Suyatno, Purning menyatakan, hal itu menjadi hak tersangka. Pasalnya, hal itu harus dibuktikan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

"Itu hak tersangka. Tetapi nanti kami buktikan di pengadilan tipikor," tutur Purning.

Sebelumnya, dua tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 mangkir dari pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Madiun.

Mereka adalah pejabat Pemkab Madiun berinisial SY dan distributor pupuk subsidi Petrokimia berinisial DR. Tersangka tak memberi tahu secara resmi alasan tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Kabupaten Madiun.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro mengatakan, Kejari telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Sampai siang ini belum ada pemberitahuan resmi dari keluarga ataupun penasehat hukum kedua tersangka terkait ketidakhadiran keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Purning di Madiun, Rabu (14/12/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/23/065558778/jadi-tersangka-kasus-korupsi-pupuk-bersubsidi-eks-pejabat-pemkab-madiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke