Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Eks Pejabat Pemkab Madiun Gugat Kejaksaan

Kompas.com - 23/12/2022, 06:55 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi periode 2019, Suyatno menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Mantan Pejabat Pemkab Madiun ini melayangkan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.

Kuasa hukum tersangka Suyatno, Arifin Purwanto mengatakan, gugatan terhadap Kejari Madiun itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sejak pekan lalu.

“Jadi dua gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan ke pengadilan. Gugatan pertama sidang perdananya Rabu (21/12/2022). Sedangkan gugatan kedua sidang perdananya, Kamis (4/1/2023),” ujar Arifin yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Selain menggugat Kejari Madiun, Mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun itu juga turut menggugat Jaksa Agung, Komnas HAM, hingga Perwakilan PBB di Jakarta.

Arifin menyatakan, kliennya menggugat Kejari Madiun setelah dituduh berperan aktif dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, terutama dalam dalam pembuatan rencana defenitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) abal-abal. Kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan itu.

Baca juga: Kronologi Pria Bunuh Kekasihnya hingga Tewas di Kota Madiun, Korban Sempat Teriak Minta Tolong

Sedangkan tuduhan pelanggaran hukum yang dilakukan kliennya, kata Arifin, sebagai pejabat di Dinas Pertanian saat itu dituding mengarahkan untuk segera menandatangani RDKK dan laporan bulanan verifikasi yang sudah jadi.

Selain itu, kliennya dituding membuat usulan kuota pupuk tidak berdasarkan RDKK serta tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK. Padahal dalam kasus itu, kliennya tidak membuat rencana defenitif kebutuhan dan kelompok tani abal-abal.

“Klien kami juga tidak membuat usulan kuota pupuk tidak sesuai dengan RDKK.

Tak hanya itu, Arifin mempertanyakan tak adanya surat keputusan pengangkatan jaksa sebagai penyidik dalam kasus tersebut. Selain itu dalam surat perintah penyidikan tidak disebutkan berdasarkan laporan dan nomor berapa sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP.

Arifin berpendapat, surat perintah penyidikan itu tak sah dan batal menurut hukum.

“Berdasarkan hal itu sudah tepat penyidikan yang dilakukan tergugat (Kejari Kabupaten Madiun) terhadap klien saya dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” tutur Arifin.


Arifin menambahkan, kliennya juga menuntut Kejari Kabupaten Madiun mengganti kerugian imateriil dan materiil sebesar Rp 1.375.000.000.

“Kami juga meminta tergugat meminta maaf secara terbuka melalui media cetak selama tiga kali dengan penerbitan tiga hari berturut-turut,” jelas Arifin.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Momen Terakhir Elmiati bersama Anak Balita dan Suaminya di Stadion Kanjuruhan

Momen Terakhir Elmiati bersama Anak Balita dan Suaminya di Stadion Kanjuruhan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Tulungagung Hari Ini, 1 Oktober 2023: Siang hingga Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Tulungagung Hari Ini, 1 Oktober 2023: Siang hingga Sore Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 Oktober 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 Oktober 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 01 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 01 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Rapat Pembentukan Komite Ad Hoc Suporter Digelar 1 Oktober Saat Peringatan Tragedi Kanjuruhan

Rapat Pembentukan Komite Ad Hoc Suporter Digelar 1 Oktober Saat Peringatan Tragedi Kanjuruhan

Surabaya
100 Hektar Kawasan Gunung Lawu Terbakar

100 Hektar Kawasan Gunung Lawu Terbakar

Surabaya
Polisi Selidiki Kasus Kepala Siswa SD Dilempar Kayu di Jombang

Polisi Selidiki Kasus Kepala Siswa SD Dilempar Kayu di Jombang

Surabaya
Pria 50 Tahun di Surabaya Ditangkap Saat Main Judi Online Sendirian di Warung Kopi

Pria 50 Tahun di Surabaya Ditangkap Saat Main Judi Online Sendirian di Warung Kopi

Surabaya
7 Fakta Gunung Lawu, Pemilik Tiga Puncak dan Warung Tertinggi di Indonesia

7 Fakta Gunung Lawu, Pemilik Tiga Puncak dan Warung Tertinggi di Indonesia

Surabaya
Kades di Tuban Terlibat Judi Online, Ditangkap Saat Rekap Nomor Togel

Kades di Tuban Terlibat Judi Online, Ditangkap Saat Rekap Nomor Togel

Surabaya
Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kaki Sempat Retak, Aan Kini Kesulitan Lamar Pekerjaan

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kaki Sempat Retak, Aan Kini Kesulitan Lamar Pekerjaan

Surabaya
Erick Thohir: Apa Pun yang Kami Lakukan Tak Akan Hapus Duka Keluarga Tragedi Kanjuruhan

Erick Thohir: Apa Pun yang Kami Lakukan Tak Akan Hapus Duka Keluarga Tragedi Kanjuruhan

Surabaya
Kebakaran Hutan Gunung Lawu Semakin Meluas ke Sisi Selatan

Kebakaran Hutan Gunung Lawu Semakin Meluas ke Sisi Selatan

Surabaya
KA Jayakarta Anjlok di Jawa Barat, 3 Kereta Terlambat Tiba di Blitar

KA Jayakarta Anjlok di Jawa Barat, 3 Kereta Terlambat Tiba di Blitar

Surabaya
Ciptakan Deodoran dari Mawar dan Tawas, 3 Siswi SMK Raih Juara MEA

Ciptakan Deodoran dari Mawar dan Tawas, 3 Siswi SMK Raih Juara MEA

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com