MALANG, KOMPAS.com - Polisi menemukan fakta baru terkait dugaan pembongkaran beberapa pagar pembatas tribun Stadion Kanjuruhan pada 28 November.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, para pelaku pembongkaran mendapat surat perintah kerja (SPK) dari seseorang.
Baca juga: Kasus Pembongkaran Tanpa Izin Fasilitas Stadion Kanjuruhan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
"Barang bukti SPK-nya sudah kami kantongi. Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah SPK itu asli atau palsu," ungkapnya saat ditemui, Senin (12/12/2022).
Saat ditanya pemberi SPK itu, Wahyu belum menyampaikan secara jelas. Menurutnya, polisi masih memanggil sejumlah pihak yang menjalani pemeriksaan.
"Kasus ini sudah proses penyidikan. Namun kami masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para saksi-saksi. Apabila sudah lengkap, kita akan melalukan gelar pekara untuk menetapkan tersangka," jelasnya.
Sudah ada 16 saksi yang diperiksa polisi. Wahyu menyebut, jumlah saksi yang diperiksa kemungkinan bertambah.
"Dari 16 orang saksi ini meliputi pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, terduga pelaku pembongkaran, dan seseorang berinisial H yang diduga penanggungjawab pengrusakan itu," jelasnya.
Dari 16 orang saksi itu, tiga di antaranya sampai masih mangkir dari panggilan polisi.
"Yang pasti, motif para pelaku melakukan pembongkaran ini berdasarkan SPK dari seseorang yang masih kami lakukan pemanggilan ini," tuturnya.
Wahyu memastikan pembongkaran itu tidak ada kaitannya dengan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) tragedi Kanjuruhan.
"Ini adalah tindak pidana baru. Tidak ada kaitannya dengan tragedi Kanjuruhan," pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan atas kasus pembongkaran tanpa izin yang dilakukan warga di dalam area Stadion Kanjuruhan. Kasus ini statusnya dinaikkan ke penyidikan.
Fasilitas yang dirusak di antaranya pagar tribun Stadion Kanjuruhan, dan dua area blok paving di dekat pintu evakuasi. Beberapa fasilitas itu merupakan lokus tempat kejadian perkara (TKP) tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Gelar Aksi Tutup Jalan 135 Menit Terkait Tragedi Kanjuruhan, Aremania: Maaf Bikin Macet Malang
Beberapa barang bukti dugaan pembongkaran itu telah diamankan polisi. Di antaranya tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi, dan gembok pintu yang ditemukan dalam kondisi terpotong pengaitnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran pidana, para terduga pelaku itu akan dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.