Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan, Pelaku Mengaku Punya Surat Perintah Kerja

Kompas.com - 13/12/2022, 16:23 WIB
Imron Hakiki,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi menemukan fakta baru terkait dugaan pembongkaran beberapa pagar pembatas tribun Stadion Kanjuruhan pada 28 November.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, para pelaku pembongkaran mendapat surat perintah kerja (SPK) dari seseorang.

Baca juga: Kasus Pembongkaran Tanpa Izin Fasilitas Stadion Kanjuruhan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

"Barang bukti SPK-nya sudah kami kantongi. Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah SPK itu asli atau palsu," ungkapnya saat ditemui, Senin (12/12/2022).

Saat ditanya pemberi SPK itu, Wahyu belum menyampaikan secara jelas. Menurutnya, polisi masih memanggil sejumlah pihak yang menjalani pemeriksaan.

"Kasus ini sudah proses penyidikan. Namun kami masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para saksi-saksi. Apabila sudah lengkap, kita akan melalukan gelar pekara untuk menetapkan tersangka," jelasnya.

Sudah ada 16 saksi yang diperiksa polisi. Wahyu menyebut, jumlah saksi yang diperiksa kemungkinan bertambah.

"Dari 16 orang saksi ini meliputi pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, terduga pelaku pembongkaran, dan seseorang berinisial H yang diduga penanggungjawab pengrusakan itu," jelasnya.

Dari 16 orang saksi itu, tiga di antaranya sampai masih mangkir dari panggilan polisi.

"Yang pasti, motif para pelaku melakukan pembongkaran ini berdasarkan SPK dari seseorang yang masih kami lakukan pemanggilan ini," tuturnya.


Wahyu memastikan pembongkaran itu tidak ada kaitannya dengan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) tragedi Kanjuruhan.

"Ini adalah tindak pidana baru. Tidak ada kaitannya dengan tragedi Kanjuruhan," pungkasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan atas kasus pembongkaran tanpa izin yang dilakukan warga di dalam area Stadion Kanjuruhan. Kasus ini statusnya dinaikkan ke penyidikan.

Fasilitas yang dirusak di antaranya pagar tribun Stadion Kanjuruhan, dan dua area blok paving di dekat pintu evakuasi. Beberapa fasilitas itu merupakan lokus tempat kejadian perkara (TKP) tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Gelar Aksi Tutup Jalan 135 Menit Terkait Tragedi Kanjuruhan, Aremania: Maaf Bikin Macet Malang

Beberapa barang bukti dugaan pembongkaran itu telah diamankan polisi. Di antaranya tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi, dan gembok pintu yang ditemukan dalam kondisi terpotong pengaitnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran pidana, para terduga pelaku itu akan dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com