SURABAYA, KOMPAS.com- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof, Didik Endro Purwoleksono menilai tak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Pada tragedi yang terjadi Sabtu (1/10/2022) tersebut, 135 orang tewas.
"Berdasarkan analisis sata, HAM berat tidak bisa, bukan. Karena kalau HAM berat itu harus secara sistematis dan ada serangan," kata dia, Kamis (1/12/2022) seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Sederet Peristiwa Penting Selama 2 Bulan Usai Tragedi Kanjuruhan
Sedangkan dalam kasus tragedi Kanjuruhan, dia menilai, tidak ada serangan.
"Di situ kan tidak ada, masa polisi menyerang masyarakat? Jadi pelanggaran HAM berat tidak mungkin terjadi," lanjut Didik.
Selain itu, Didik menilai tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam peristiwa tersebut.
"Dalam pembunuhan berencana, itu harus ada niat. Ada rencana untuk melakukan pembunuhan, ini kan tidak mungkin polisi membunuh. Jadi (pembunuhan berencana) ini tidak bisa juga," kata dia.
Sedangkan mengenai penyebab meninggalnya para korban, menurut Didik, hal itu bisa dibuktikan apakah gas air mata menjadi penyebabnya.
"Tetapi kalau melihat konstruksi dari kasus ini, teori kealpaan ini bisa diterapkan. Bisa jadi karena disemprot sehingga timbul kepanikan sehingga berdesak-desakan sehingga menyebabkan kematian," ucap dia.
"Kita harus fair bahwa aparat menyemprotkan itu dalam rangka perlindungan diri mereka, ini harus digali oleh teman-teman kepolisian," lanjut Didik.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.