Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembongkaran Tanpa Izin Fasilitas Stadion Kanjuruhan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kompas.com - 09/12/2022, 20:32 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

 

MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang, Jawa Timur, terus mendalami kasus pembongkaran fasilitas pagar Stadion Kanjuruhan yang diduga dilakukan tanpa izin oleh oknum warga sipil pada 28 November 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kasus itu sudah masuk pada tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi keterangan saksi untuk menetapkan tersangka.

Sementara itu, penyidik sudah memanggil 11 orang untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

"Salah satu dari 11 orang itu berinisial H. Ia adalah penanggung jawab kegiatan pembongkaran," ungkapnya saat ditemui di Mapolres Malang, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Gelar Aksi Tutup Jalan 135 Menit Terkait Tragedi Kanjuruhan, Aremania: Maaf Bikin Macet Malang

"Hingga hari ini, H masih menjalani pemeriksaan. Artinya proses untuk penetapan tersangka masih menunggu proses pemeriksaan, khususnya kepada para saksi," terangnya.

Wahyu mengatakan, dari 11 orang saksi yang dipanggil, ada 6 orang yang mangkir. Rencananya, 6 orang tersebut akan dilakukan pemanggilan kedua.

Baca juga: Aktivitas Penerbangan Bandara Abdulrachman Saleh Malang Tidak Terdampak Erupsi Gunung Semeru

"Jika tidak diindahkan, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa," jelasnya.

Terkait sosok H yang disebut sebagai penanggung jawab pembongkaran, Wahyu tidak menjelaskan profilnya secara detail. Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu hanya memastikan bahwa ia orang sipil, bukan dari instansi apapun.

"Untuk motif pembongkaran sementara ini belum bisa kami simpulkan. Sampai saat ini masih terus didalami," tuturnya.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi, dan gembok pintu yang ditemukan dalam kondisi terpotong pengaitnya.

"Barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Police line juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian," tegasnya.

Wahyu menyebut, beberapa fasilitas yang dibongkar oleh beberapa orang itu di antaranya pagar tribun Stadion Kanjuruhan dan dua area blok paving di dekat pintu evakuasi.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP.

"Yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Surabaya
PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

Surabaya
Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Surabaya
Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Surabaya
Anak Anggota DPRD Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan, Bermula Kaca Mobilnya Dilempar Batu

Anak Anggota DPRD Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan, Bermula Kaca Mobilnya Dilempar Batu

Surabaya
Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Orang, Adik Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor

Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Orang, Adik Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor

Surabaya
Kebakaran GM Plaza Lumajang, 1 Satpam Dilarikan ke RS akibat Sesak Napas

Kebakaran GM Plaza Lumajang, 1 Satpam Dilarikan ke RS akibat Sesak Napas

Surabaya
 Pilu, Bocah 15 Tahun di Surabaya 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi

Pilu, Bocah 15 Tahun di Surabaya 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi

Surabaya
Kesaksian Pemilik Rumah di Pasuruan yang Dijadikan Tempat Produksi Narkotika: Bilangnya Usaha Kosmetik

Kesaksian Pemilik Rumah di Pasuruan yang Dijadikan Tempat Produksi Narkotika: Bilangnya Usaha Kosmetik

Surabaya
Rumah Terbakar di Jember, Penghuni Lansia Tewas Saat Berupaya Padamkan Api

Rumah Terbakar di Jember, Penghuni Lansia Tewas Saat Berupaya Padamkan Api

Surabaya
4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi Surabaya Berlutut agar Laporan Dicabut

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi Surabaya Berlutut agar Laporan Dicabut

Surabaya
Mensos Risma Minta Pemkab Lumajang Lebih Tanggap Antisipasi Bencana, Bandingkan dengan Penanganan Merapi

Mensos Risma Minta Pemkab Lumajang Lebih Tanggap Antisipasi Bencana, Bandingkan dengan Penanganan Merapi

Surabaya
Istri Napi Jalankan Bisnis Pembuatan Sabu Skala Rumahan, Dikendalikan Suami dari Lapas

Istri Napi Jalankan Bisnis Pembuatan Sabu Skala Rumahan, Dikendalikan Suami dari Lapas

Surabaya
Pria di Bangkalan Ditangkap karena Curi Motor, Salah Satunya Milik Polisi

Pria di Bangkalan Ditangkap karena Curi Motor, Salah Satunya Milik Polisi

Surabaya
Konsumsi Sabu, Ayah Kandung di Surabaya Aniaya Bayinya yang Berusia 6 Hari

Konsumsi Sabu, Ayah Kandung di Surabaya Aniaya Bayinya yang Berusia 6 Hari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com