Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Kasus Pencabulan Mas Bechi, 2 Kali Praperadilan, Jemput Paksa hingga Vonis 7 Tahun

Kompas.com - 09/12/2022, 13:08 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) divonis 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Putusan pidana 7 tahun penjara kepada Subchi atau biasa disapa Mas Bechi dijatuhkan majelis hakim dalam sidang atas perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Putra kiai di salah satu pesantren ternama di Jombang itu dinilai melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kasus pencabulan yang dilakukan Subchi terhadap santri di pesantren yang dipimpin ayahnya itu menjadi peristiwa yang menghebohkan masyarakat sepanjang tahun 2022.

Baca juga: Subchi Divonis 7 Tahun Penjara, Massa Histeris di Ruang Sidang

Beragam peristiwa menyertai jalan panjang penanganan perkara itu sejak awal 2022, sebelum akhirnya Subchi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam persidangan di PN Surabaya.

Polisi diadang massa di pesantren

Hebohnya kasus pencabulan oleh Subchi diawali pada 4 Januari. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus Subchi sudah lengkap atau P-21 dan dapat segera disidangkan.

Polisi kemudian menetapkan Subchi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terus mangkir ketika dipanggil oleh polisi.

Baca juga: Subchi, Putra Kiai di Jombang, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri

Pada 13 Januari 2022, penyidik Polda Jatim mengantarkan surat panggilan untuk Subchi selaku tersangka pencabulan ke Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang.

Namun, upaya polisi untuk menyerahkan surat panggilan terhalang massa yang telah bersiap di depan pintu gerbang pesantren.

Peristiwa pengadangan massa di depan pesantren terhadap petugas yang hendak menyerahkan surat panggilan untuk Subchi, terekam dalam video amatir yang beredar pada Kamis (13/1/2022).

Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA, tersangka kasus pencabulan, Kamis (7/7/2022)KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA, tersangka kasus pencabulan, Kamis (7/7/2022)
Dalam video, terlihat pria yang diduga anggota polisi dari Polda Jatim hendak mengantarkan surat panggilan untuk Subchi.

"Saya hanya menjalankan tugas mengantarkan surat panggilan untuk Mas Bechi (Subchi). Kalau tidak ada tidak apa-apa, kami tidak akan mengganggu ketentraman bapak-bapak," kata pria dalam video tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, surat pemanggilan untuk Subchi gagal diserahkan karena yang bersangkutan tidak ada di lokasi.

"Surat panggilan yang dilayangkan tadi siang adalah yang kedua," terang Gatot.

Baca juga: Polisi Ungkap Adanya Penggalangan Dana untuk Bebaskan Simpatisan MSA yang Ditahan

Juru bicara Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur, Joko Herwanto mengatakan, tujuan petugas dari Polda Jatim ke Pesantren Shiddiqiyah hanya sebatas untuk mengantarkan surat yang ditujukan kepada Subchi.

Selain tidak mengetahui isi surat dari polisi, pihaknya juga tidak bisa memastikan tujuan lain dari petugas yang datang.

"Tidak lebih hanya mengantarkan surat. Itu yang kami terima. (Penjemputan atau pemanggilan) Belum ada keterangan terkait itu," kata Joko.

Baca juga: MSA, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan, Sempat Kabur Saat Dijemput Polisi pada 3 Juli 2022

2 kali praperadilan

Untuk membebaskan dirinya dari jeratan kasus pencabulan, pada Kamis (6/1/2022), Subchi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Gugatan itu menjadi upaya kedua setelah sebelumnya anak kiai Jombang itu melayangkan permohonan serupa ke Pengadilan Negeri Surabaya, namun ditolak hakim pada 16 Desember 2021.

Di Pengadilan Negeri Jombang, Subchi menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

Dalam petitum permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, anak kiai Jombang itu menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan.

Moch Subchi Azal Tsani, Terdakwa kasus pencabulan santri saat sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Moch Subchi Azal Tsani, Terdakwa kasus pencabulan santri saat sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Subchi juga menilai, penyidik tidak obyektif dalam menentukan dirinya sebagai tersangka karena tidak pernah meminta keterangan maupun klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada dirinya.

Gugatan praperadilan yang diajukan Subchi mulai disidangkan pada Kamis (20/1/2022), dipimpin Hakim Dodik Setyo Wijayanto sebagai hakim tunggal. Namun, upaya praperadilan yang ditempuhnya ditolak hakim.

Putusan hakim pada Kamis (27/1/2022) menegaskan bahwa penetapan Subchi sebagai tersangka pencabulan sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni minimal terpenuhinya dua alat bukti.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang disampaikan pemohon, dua membebankan biaya perkara kepada pemohon, sejumlah nihil,” kata hakim Dodik di Pengadilan Negeri Jombang.

Baca juga: PN Jombang Tolak Gugatan Praperadilan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan

Polisi jemput paksa Subchi

Setelah permohonan praperadilan yang dilayangkan Subchi ditolak Pengadilan Negeri Jombang, polisi meminta anak kiai Jombang untuk kooperatif dan menyerahkan diri.

Karena tak kunjung menyerahkan diri, polisi melakukan upaya jemput paksa pada Minggu (3/7/2022) siang. Namun, upaya polisi menangkap DPO kasus pencabulan itu gagal.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, upaya penangkapan terhadap Subchi dilakukan petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, Minggu siang.

Baca juga: MSA, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan, Sempat Kabur Saat Dijemput Polisi pada 3 Juli 2022

“Kemarin (Minggu siang) memang ada upaya penindakan (penangkapan) terhadap DPO MSA,” kata Nurhidayat saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Nurhidayat menyatakan, proses penegakan hukum bagi Subchi merupakan proses final yang harus dijalani. Subchi tidak bisa mengelak karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Upaya polisi melakukan jemput paksa terhadap Subchi, kembali dilakukan pada Kamis (7/7/2022), di tempat tinggalnya. Ratusan petugas gabungan dari Polres Jombang dan Polda Jawa Timur dikerahkan ke Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Meski sempat dihalangi massa dari kalangan santri dan simpatisan Subchi, petugas berhasil masuk ke kompleks pesantren dan melakukan pencarian ke berbagai ruangan.

Proses jemput paksa berjalan alot. Ratusan simpatisan dan santri diamankan petugas ke Mapolres Jombang karena terus berupaya menghalangi petugas.

Setelah 15 jam dikepung, Subchi akhirnya menyerahkan diri. Dia kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Timur.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan anak kiai yang menjadi tersangka kasus pencabulan, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Sidang gugatan praperadilan yang diajukan anak kiai yang menjadi tersangka kasus pencabulan, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).
Jalani sidang

Setelah dijemput paksa, Subchi ditahan di ruang isolasi khusus Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, mulai Jumat (8/7/2022).

Kasusnya mulai disidangkan pada Senin (18/7/2022) di Pengadilan Negeri Surabaya. Subchi didakwa melanggar Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan.

Berdasarkan ketentuan, Pasal 285 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP 4 tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Terbukti Cabuli Santriwati, Istri Histeris Tak Terima

Setelah Subchi ditangkap dan kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Durrotun Mahsunnah, istri Subchi muncul ke publik. Dia pun turut angkat bicara atas kasus yang menjerat suaminya.

Menurut Mahsunnah, suaminya bukan pelaku pencabulan. Tuduhan pencabulan kepada suaminya merupakan fitnah dan penuh rekayasa.

"Saya sangat paham apa yang sedang terjadi pada suami saya, fitnah ini sangat keji dan penuh rekayasa," ujar Durrotun dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Kasus Pencabulan, Pihak Bechi dan Jaksa Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara

Sementara itu, dalam persidangan yang terus berjalan, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 16 tahun untuk Subchi.

Tuntutan untuk Subchi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022).

Menurutnya, Subchi melanggar Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Pasal 285 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 65 ayat 1 KUHP 4 tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

"Kami beri tuntutan maksimal karena jaksa sudah membuktikan dakwaan dalam persidangan," terangnya.

Dihukum 7 tahun penjara

Subchi, terdakwa perkara pencabulan dan pemerkosaan santri di Jombang, akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (17/11/2022).

Subchi dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Chat Mesra Korban pada Terdakwa Pencabulan Subchi

Sutrisno menyebut, hal yang memberatkan hukuman terdakwa antara lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa merupakan tokoh agama yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada publik.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, punya anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, serta terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Untuk diketahui, Subchi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan nomor: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Subchi di pesantren tempat dia tinggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com