Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subchi Divonis 7 Tahun Penjara, Massa Histeris di Ruang Sidang

Kompas.com - 17/11/2022, 21:15 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara bagi Moch Subchi Azal Tsani, putra kiai di Jombang, dalam perkara pencabulan, Kamis (17/11/2022).

Putusan tersebut disambut histeris oleh massa pendukung Subchi yang berada di ruang sidang.

"Di mana keadilan, di mana keadilan," kata massa pendukung Subchi.

Baca juga: Subchi, Putra Kiai di Jombang, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri

Tak hanya pendukung, anggota tim kuasa hukum juga meluapkan kekecewaannya dengan mengucapkan kata-kata dengan nada tinggi.

"Pengadilan macam apa ini," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Bechi, biasa Subchi disapa.

Melihat suasana yang tidak kondusif, majelis hakim yang dipimpin Sutrisno dan tim jaksa penuntut umum berlari meninggalkan ruang sidang Cakra menuju pintu hakim.

Baca juga: Kala Emak-emak Kawal Sidang Vonis Subchi di Pengadilan Negeri Surabaya...

Terdakwa Subchi juga dilarikan keluar dari ruang sidang melalui pintu hakim, tidak melalui pintu utama. Sebab, pintu utama masih dipenuhi pendukung Subchi yang kecewa dengan putusan hakim.

Subchi dalam sidang tersebut divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim. Subchi dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno saat membacakan amar putusannya.

Sutrisno menyebut, hal yang memberatkan terdakwa antara lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa merupakan tokoh agama yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada publik.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, punya anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, serta terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Sebelumnya, putra kiai pesantren di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, itu dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com