SURABAYA, KOMPAS.com - I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Muhammad Subchi Azal Tsani, terdakwa kasus pencabulan santri mengungkap niat jahat atau mens rea saksi korban dari perkara yang ditanganinya.
Niat jahat tersebut, menurut Gede, terlihat dari chat mesra saksi korban kepada terdakwa.
"Kami punya bukti chat mesra saksi korban, nanti akan saya buka di pengadilan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Mas Bechi Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Kajati Jatim: Jaksa Akan Berikan Tuntutan Maksimal
Dalam chat tersebut, saksi korban mengucapkan kata-kata mesra kepada terdakwa.
"Seperti Sayang, Cintaku, bahkan pernah juga buat puisi cinta, termasuk foto kepada terdakwa," ujarnya.
Hal tersebut, menurutnya, menguatkan sejumlah pernyataan saksi bahwa ada rencana untuk menjatuhkan terdakwa di pesantren Asshidiqiyah.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Tunjuk Gede Pasek Jadi Kuasa Hukum
Saksi dalam sidang Kamis (1/9/2022) kemarin mengungkap adanya motif rebutan organisasi OPSID (Organisasi Pemuda Shiddiqiyah) di mana terdakwa sebagai ketua umum
"Ada kelompok yang ingin menjatuhkan terdakwa. Mereka punya calon yang diinginkan untuk kuasai OPSID dan ujungnya adalah menyingkirkan terdakwa," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.