Salin Artikel

Jalan Panjang Kasus Pencabulan Mas Bechi, 2 Kali Praperadilan, Jemput Paksa hingga Vonis 7 Tahun

JOMBANG, KOMPAS.com - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) divonis 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Putusan pidana 7 tahun penjara kepada Subchi atau biasa disapa Mas Bechi dijatuhkan majelis hakim dalam sidang atas perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Putra kiai di salah satu pesantren ternama di Jombang itu dinilai melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kasus pencabulan yang dilakukan Subchi terhadap santri di pesantren yang dipimpin ayahnya itu menjadi peristiwa yang menghebohkan masyarakat sepanjang tahun 2022.

Beragam peristiwa menyertai jalan panjang penanganan perkara itu sejak awal 2022, sebelum akhirnya Subchi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam persidangan di PN Surabaya.

Polisi diadang massa di pesantren

Hebohnya kasus pencabulan oleh Subchi diawali pada 4 Januari. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus Subchi sudah lengkap atau P-21 dan dapat segera disidangkan.

Polisi kemudian menetapkan Subchi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terus mangkir ketika dipanggil oleh polisi.

Pada 13 Januari 2022, penyidik Polda Jatim mengantarkan surat panggilan untuk Subchi selaku tersangka pencabulan ke Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang.

Namun, upaya polisi untuk menyerahkan surat panggilan terhalang massa yang telah bersiap di depan pintu gerbang pesantren.

Peristiwa pengadangan massa di depan pesantren terhadap petugas yang hendak menyerahkan surat panggilan untuk Subchi, terekam dalam video amatir yang beredar pada Kamis (13/1/2022).

"Saya hanya menjalankan tugas mengantarkan surat panggilan untuk Mas Bechi (Subchi). Kalau tidak ada tidak apa-apa, kami tidak akan mengganggu ketentraman bapak-bapak," kata pria dalam video tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, surat pemanggilan untuk Subchi gagal diserahkan karena yang bersangkutan tidak ada di lokasi.

"Surat panggilan yang dilayangkan tadi siang adalah yang kedua," terang Gatot.

Juru bicara Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur, Joko Herwanto mengatakan, tujuan petugas dari Polda Jatim ke Pesantren Shiddiqiyah hanya sebatas untuk mengantarkan surat yang ditujukan kepada Subchi.

Selain tidak mengetahui isi surat dari polisi, pihaknya juga tidak bisa memastikan tujuan lain dari petugas yang datang.

"Tidak lebih hanya mengantarkan surat. Itu yang kami terima. (Penjemputan atau pemanggilan) Belum ada keterangan terkait itu," kata Joko.

2 kali praperadilan

Untuk membebaskan dirinya dari jeratan kasus pencabulan, pada Kamis (6/1/2022), Subchi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Gugatan itu menjadi upaya kedua setelah sebelumnya anak kiai Jombang itu melayangkan permohonan serupa ke Pengadilan Negeri Surabaya, namun ditolak hakim pada 16 Desember 2021.

Di Pengadilan Negeri Jombang, Subchi menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

Dalam petitum permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, anak kiai Jombang itu menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan.

Gugatan praperadilan yang diajukan Subchi mulai disidangkan pada Kamis (20/1/2022), dipimpin Hakim Dodik Setyo Wijayanto sebagai hakim tunggal. Namun, upaya praperadilan yang ditempuhnya ditolak hakim.

Putusan hakim pada Kamis (27/1/2022) menegaskan bahwa penetapan Subchi sebagai tersangka pencabulan sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni minimal terpenuhinya dua alat bukti.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang disampaikan pemohon, dua membebankan biaya perkara kepada pemohon, sejumlah nihil,” kata hakim Dodik di Pengadilan Negeri Jombang.

Polisi jemput paksa Subchi

Setelah permohonan praperadilan yang dilayangkan Subchi ditolak Pengadilan Negeri Jombang, polisi meminta anak kiai Jombang untuk kooperatif dan menyerahkan diri.

Karena tak kunjung menyerahkan diri, polisi melakukan upaya jemput paksa pada Minggu (3/7/2022) siang. Namun, upaya polisi menangkap DPO kasus pencabulan itu gagal.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, upaya penangkapan terhadap Subchi dilakukan petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, Minggu siang.

“Kemarin (Minggu siang) memang ada upaya penindakan (penangkapan) terhadap DPO MSA,” kata Nurhidayat saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Nurhidayat menyatakan, proses penegakan hukum bagi Subchi merupakan proses final yang harus dijalani. Subchi tidak bisa mengelak karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Upaya polisi melakukan jemput paksa terhadap Subchi, kembali dilakukan pada Kamis (7/7/2022), di tempat tinggalnya. Ratusan petugas gabungan dari Polres Jombang dan Polda Jawa Timur dikerahkan ke Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Meski sempat dihalangi massa dari kalangan santri dan simpatisan Subchi, petugas berhasil masuk ke kompleks pesantren dan melakukan pencarian ke berbagai ruangan.

Proses jemput paksa berjalan alot. Ratusan simpatisan dan santri diamankan petugas ke Mapolres Jombang karena terus berupaya menghalangi petugas.

Setelah 15 jam dikepung, Subchi akhirnya menyerahkan diri. Dia kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Timur.

Kasusnya mulai disidangkan pada Senin (18/7/2022) di Pengadilan Negeri Surabaya. Subchi didakwa melanggar Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan.

Berdasarkan ketentuan, Pasal 285 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP 4 tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

Setelah Subchi ditangkap dan kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Durrotun Mahsunnah, istri Subchi muncul ke publik. Dia pun turut angkat bicara atas kasus yang menjerat suaminya.

Menurut Mahsunnah, suaminya bukan pelaku pencabulan. Tuduhan pencabulan kepada suaminya merupakan fitnah dan penuh rekayasa.

"Saya sangat paham apa yang sedang terjadi pada suami saya, fitnah ini sangat keji dan penuh rekayasa," ujar Durrotun dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (12/8/2022).

Sementara itu, dalam persidangan yang terus berjalan, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 16 tahun untuk Subchi.

Tuntutan untuk Subchi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022).

Menurutnya, Subchi melanggar Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Pasal 285 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 65 ayat 1 KUHP 4 tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

"Kami beri tuntutan maksimal karena jaksa sudah membuktikan dakwaan dalam persidangan," terangnya.

Subchi dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, saat membacakan amar putusannya.

Sutrisno menyebut, hal yang memberatkan hukuman terdakwa antara lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa merupakan tokoh agama yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada publik.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, punya anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, serta terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Untuk diketahui, Subchi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan nomor: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Subchi di pesantren tempat dia tinggal.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/09/130826578/jalan-panjang-kasus-pencabulan-mas-bechi-2-kali-praperadilan-jemput-paksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke