SURABAYA, KOMPAS.com - Moch Subchi Azal Tsani, terdakwa perkara pencabulan dan pemerkosaan santri di Jombang divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (17/11/2022).
Subchi dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, saat membacakan amar putusannya.
Baca juga: Kala Emak-emak Kawal Sidang Vonis Subchi di Pengadilan Negeri Surabaya...
Sutrisno menyebut, hal yang memberatan hukuman terdakwa antara lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa merupakan tokoh agama yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada publik.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, punya anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, serta terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Subchi, putra kiai sebuah pesantren ternama di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.
Tuntutan untuk Subchi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam sidang 10 Oktober 2022 lalu.
Subchi disebut melanggar Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Pasal 285 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP 4 tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.
"Kami beri tuntutan maksimal karena jaksa sudah membuktikan dakwaan dalam persidangan," terang Mia Amiati usai pembacaan tuntutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.