Dalam video, terlihat pria yang diduga anggota polisi dari Polda Jatim hendak mengantarkan surat panggilan untuk Subchi.
"Saya hanya menjalankan tugas mengantarkan surat panggilan untuk Mas Bechi (Subchi). Kalau tidak ada tidak apa-apa, kami tidak akan mengganggu ketentraman bapak-bapak," kata pria dalam video tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, surat pemanggilan untuk Subchi gagal diserahkan karena yang bersangkutan tidak ada di lokasi.
"Surat panggilan yang dilayangkan tadi siang adalah yang kedua," terang Gatot.
Baca juga: Polisi Ungkap Adanya Penggalangan Dana untuk Bebaskan Simpatisan MSA yang Ditahan
Juru bicara Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur, Joko Herwanto mengatakan, tujuan petugas dari Polda Jatim ke Pesantren Shiddiqiyah hanya sebatas untuk mengantarkan surat yang ditujukan kepada Subchi.
Selain tidak mengetahui isi surat dari polisi, pihaknya juga tidak bisa memastikan tujuan lain dari petugas yang datang.
"Tidak lebih hanya mengantarkan surat. Itu yang kami terima. (Penjemputan atau pemanggilan) Belum ada keterangan terkait itu," kata Joko.
Untuk membebaskan dirinya dari jeratan kasus pencabulan, pada Kamis (6/1/2022), Subchi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Gugatan itu menjadi upaya kedua setelah sebelumnya anak kiai Jombang itu melayangkan permohonan serupa ke Pengadilan Negeri Surabaya, namun ditolak hakim pada 16 Desember 2021.
Di Pengadilan Negeri Jombang, Subchi menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Dalam petitum permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, anak kiai Jombang itu menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan.