Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Kasus Pencabulan Mas Bechi, 2 Kali Praperadilan, Jemput Paksa hingga Vonis 7 Tahun

Kompas.com - 09/12/2022, 13:08 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

Subchi juga menilai, penyidik tidak obyektif dalam menentukan dirinya sebagai tersangka karena tidak pernah meminta keterangan maupun klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada dirinya.

Gugatan praperadilan yang diajukan Subchi mulai disidangkan pada Kamis (20/1/2022), dipimpin Hakim Dodik Setyo Wijayanto sebagai hakim tunggal. Namun, upaya praperadilan yang ditempuhnya ditolak hakim.

Putusan hakim pada Kamis (27/1/2022) menegaskan bahwa penetapan Subchi sebagai tersangka pencabulan sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni minimal terpenuhinya dua alat bukti.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang disampaikan pemohon, dua membebankan biaya perkara kepada pemohon, sejumlah nihil,” kata hakim Dodik di Pengadilan Negeri Jombang.

Baca juga: PN Jombang Tolak Gugatan Praperadilan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan

Polisi jemput paksa Subchi

Setelah permohonan praperadilan yang dilayangkan Subchi ditolak Pengadilan Negeri Jombang, polisi meminta anak kiai Jombang untuk kooperatif dan menyerahkan diri.

Karena tak kunjung menyerahkan diri, polisi melakukan upaya jemput paksa pada Minggu (3/7/2022) siang. Namun, upaya polisi menangkap DPO kasus pencabulan itu gagal.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, upaya penangkapan terhadap Subchi dilakukan petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, Minggu siang.

Baca juga: MSA, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan, Sempat Kabur Saat Dijemput Polisi pada 3 Juli 2022

“Kemarin (Minggu siang) memang ada upaya penindakan (penangkapan) terhadap DPO MSA,” kata Nurhidayat saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Nurhidayat menyatakan, proses penegakan hukum bagi Subchi merupakan proses final yang harus dijalani. Subchi tidak bisa mengelak karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Upaya polisi melakukan jemput paksa terhadap Subchi, kembali dilakukan pada Kamis (7/7/2022), di tempat tinggalnya. Ratusan petugas gabungan dari Polres Jombang dan Polda Jawa Timur dikerahkan ke Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Meski sempat dihalangi massa dari kalangan santri dan simpatisan Subchi, petugas berhasil masuk ke kompleks pesantren dan melakukan pencarian ke berbagai ruangan.

Proses jemput paksa berjalan alot. Ratusan simpatisan dan santri diamankan petugas ke Mapolres Jombang karena terus berupaya menghalangi petugas.

Setelah 15 jam dikepung, Subchi akhirnya menyerahkan diri. Dia kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Timur.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com