Setelah dijemput paksa, Subchi ditahan di ruang isolasi khusus Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, mulai Jumat (8/7/2022).
Kasusnya mulai disidangkan pada Senin (18/7/2022) di Pengadilan Negeri Surabaya. Subchi didakwa melanggar Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan.
Berdasarkan ketentuan, Pasal 285 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP 4 tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.
Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Terbukti Cabuli Santriwati, Istri Histeris Tak Terima
Setelah Subchi ditangkap dan kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Durrotun Mahsunnah, istri Subchi muncul ke publik. Dia pun turut angkat bicara atas kasus yang menjerat suaminya.
Menurut Mahsunnah, suaminya bukan pelaku pencabulan. Tuduhan pencabulan kepada suaminya merupakan fitnah dan penuh rekayasa.
"Saya sangat paham apa yang sedang terjadi pada suami saya, fitnah ini sangat keji dan penuh rekayasa," ujar Durrotun dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Kasus Pencabulan, Pihak Bechi dan Jaksa Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara
Sementara itu, dalam persidangan yang terus berjalan, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 16 tahun untuk Subchi.
Tuntutan untuk Subchi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022).
Menurutnya, Subchi melanggar Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Pasal 285 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 65 ayat 1 KUHP 4 tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.
"Kami beri tuntutan maksimal karena jaksa sudah membuktikan dakwaan dalam persidangan," terangnya.