Nophy menjelaskan, praktik rasuah tersangka MS dilakukan dengan cara memotong pencairan dana BOP dari beberapa pondok pesantren. Namun, Nophy tak menyebutkan jumlah maupun persentase dana BOP yang dipotong MS.
“Selain itu, tersangka (MS) juga melakukan pencairan dana BOP yang seharusnya diperuntukan untuk TPQ di Kabupaten Nganjuk,” ungkapnya.
Baca juga: Ternyata Ini Motif Siswa Pukul dan Banting Seorang Siswi di Lapangan Pace Nganjuk
Perbuatan tersangka MS ini, lanjut Nophy, merugikan keuangan negara sekitar Rp 700 juta.
“Perbuatan tersangka tersebut melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001,” beber Nophy.
Nophy melanjutkan, sebelum menahan tersangka MS, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan, dan skrining Covid-19 berupa rapid test antigen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.