Salin Artikel

Potong Dana Bantuan Operasional Pesantren, Pegawai Kemenag Nganjuk Ditahan Kejaksaan

NGANJUK, KOMPAS.com – Seorang pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinsial MS (43), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Kamis (8/12/2022).

MS ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan operasional pesantren (BOP) pada masa pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, penahanan MS sudah melalui serangkaian proses penyidikan. Pihak Kejari Nganjuk juga telah menetapkan status tersangka terhadap MS.

“Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menetapkan tersangka yaitu MS (43) yang merupakan staf pada Seksi Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk,” jelas Nophy, Kamis (8/12/2022).

Sebelum menahan tersangka MS, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam proses pemeriksaan itu, MS didampingi penasihat hukumnya, yakni KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MS,” papar Nophy.

Adapun penahanan terhadap tersangka MS berdasar pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: Print-197/M.5.31/Fd.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.

Dalam surat perintah penahanan itu disebutkan bahwa tersangka MS akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (8/12/2022) hingga Selasa (27/12/2022) di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

“Penahanan yang dilakukan oleh jaksa penyidik tersebut dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” sebutnya.


Rugikan keuangan negara Rp 700 juta

Nophy menjelaskan, praktik rasuah tersangka MS dilakukan dengan cara memotong pencairan dana BOP dari beberapa pondok pesantren. Namun, Nophy tak menyebutkan jumlah maupun persentase dana BOP yang dipotong MS.

“Selain itu, tersangka (MS) juga melakukan pencairan dana BOP yang seharusnya diperuntukan untuk TPQ di Kabupaten Nganjuk,” ungkapnya.

Perbuatan tersangka MS ini, lanjut Nophy, merugikan keuangan negara sekitar Rp 700 juta.

“Perbuatan tersangka tersebut melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001,” beber Nophy.

Nophy melanjutkan, sebelum menahan tersangka MS, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan, dan skrining Covid-19 berupa rapid test antigen.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/08/173913778/potong-dana-bantuan-operasional-pesantren-pegawai-kemenag-nganjuk-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke