Yang menjadi pertimbangan dan meringankan hukuman, yakni terdakwa belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri.
“Masa hukuman terdakwa akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Al Sobirin.
Vonis hukuman tersebut diterima oleh terdakwa dan penasihat hukumnya, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Baca juga: Saat Miss Universe Swiss Melelang Batik Tulungagung untuk Disumbangkan ke Korban Gempa Cianjur...
Pengungkapan kasus tersebut bermula penangkapan salah satu tersangka berinisial CP pada 23 Agustus 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan, menyeret nama anggota Polres Tulungagung Aiptu UC.
Pada saat itu, terdakwa masih bertugas di unit Lalu Lintas Polsek Ngunut Tulungagung.
Dalam persidangan diketahui, tersangka CP menyuruh terdakwa UC membeli narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua kali. Pembelian pertama sebesar Rp 400.000 dan pembelian kedua sebesar Rp 1.400.000.
Sesuai hasil tes urine, terdakwa UC positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya disidang dengan dua berkas terpisah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.